Salin Artikel

Ditinggal Suami Melaut, Seorang Istri di Sumbawa Diperkosa Kakak Ipar

SUMBAWA, KOMPAS.com - Seorang istri yang masih berusia 15 tahun di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menjadi korban pemerkosaan oleh kakak iparnya berinisial BR. Saat ini, kasus pemerkosaan itu sedang dalam penanganan Polres Sumbawa.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Ivan Roland Cristofel menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi saat korban sedang ditinggal suaminya melaut pada Jum'at (18/3/2022) dini hari. Saat itu, korban sedang menonton TV di ruang tamu rumahnya di Kecamatan Maronge.

Selain korban, di rumah itu juga ada pelaku BR dan istrinya. BR dan istrinya menumpang di rumah itu karena rumahnya sedang dalam proses pengerjaan.

BR merupakan suami dari kakak kandung suami korban.

Saat kejadian, istri pelaku itu sedang tidur. Sedangkan, pelaku masih terjaga.

Pelaku lantas melihat korban yang sedang menonton TV di ruang tamu. Pelaku menghampiri korban dan sempat berbuat tidak senonoh. Selanjutnya, pelaku memerkosa korban.

Korban mengaku tidak kuasa dan takut sehingga menuruti keinginan pelaku.

Pada pagi hari, saat suami korban pulang dari melaut, korban memberitahukan kejadian pemerkosaan yang dialaminya.

Suami korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Pos Polisi Maronge.

"Pelaku sudah diamankan saat hari dilaporkan oleh suami korban," kata Ivan didampingi Kanit PPA Aiptu Arifin Setioko di Ruang Unit PPA Polres Sumbawa, Rabu (23/3/2022).

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan Unit PPA Polres Sumbawa dengan mengacu pada Sistem Peradilan Perlindungan Anak (SPPA). Sebab, usia korban masih masuk dalam kategori anak.

"Saat ini sedang dalam proses penyidikan. Terduga sudah mengakui perbuatannya," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/23/135211278/ditinggal-suami-melaut-seorang-istri-di-sumbawa-diperkosa-kakak-ipar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke