Salin Artikel

Penyelewangan Dana Kegiatan Kepala Sekolah Rp 428 Juta, Kadisdik Musi Rawas dan 2 Staf Jadi Tersangka

MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas di Sumatera Selatan, Irwan Effendi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, Senin (21/3/2022).

Ia diduga telah melakukan penyelewenganan dana kegiatan kepala sekolah tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 428 juta.

Tak hanya Irwan, mantan Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kepentududukan Disdik Musi Rawas M Rifai bersama stafnya yaitu Rosurohati juga ikut ditahan karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuk Linggau, Yuriza Antoni mengatakan, Disdik Musi Rawas semula mendapatkan anggaran sebesar Rp 1,1 miliar untuk melakukan kegiatan diklat penguatan kepala sekolah pada tahun 2019.

Dana kegiatan itu bersumber dari dua tempat, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 484 juta dan dana sharing Rp 639 juta.

Namun, setelah dilakukan penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat nilai kerugian negara sebesar Rp 428 juta.

"Ketiga tersangka setelah kami periksa dan ditetapkan tersangka sudah ditahan sejak kemarin," kata Yuriza, Selasa (22/3/2022).

Dijelaskannya, dalam kasus tersebut Irwan berperan sebagai pengguna anggaran dan Rifai sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Saat ini, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami akan memanggil para saksi lain untuk melengkapi berkas tersangka untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum. Bila masa tahanannya habis maka akan kembali diperpanjang," ujarnya.

Yuriza pun mengaku, dalam kasus ini tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru bila ditemukan alat bukti tambahan.

"Sementara baru tiga tersangka, bila ada perkembangan tersangka baru nanti akan disampaikan," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/22/152322678/penyelewangan-dana-kegiatan-kepala-sekolah-rp-428-juta-kadisdik-musi-rawas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke