Salin Artikel

Diundang Rakor Pemunduran Pemilu oleh Kemenko Polhukam, Ini Klarifikasi Ketua KPU Balikpapan

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan Noor Thoha telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI terkait surat undangan untuk menghadiri rakor pembahasan penundaan pemilu tahun 2024.

Noor Thoha mengatakan tidak mendapat izin untuk hadir menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut.

Noor Thoha membenarkan adanya undangan tersebut yang ditujukan kepada Ketua KPU Balikpapan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan.

Dalam surat tersebut dirinya diminta menjadi pemateri untuk membahas teknis dan prosedur pelaksanaan pemilu.

"Desainnya itu saya menjelaskan lembaga teknis penyelenggaraan. Nanti Bawaslu menjelaskan tentang teknis pengawasan, Kesbangpol tentang isu pejabat, wali kota, gubernur yang kosong itu," kata Noor Thoha, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (19/3/2022).

Setelah menerima surat tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI.

Namun, KPU RI meminta untuk tidak menghadiri rakor tersebut jika membahas soal penundaan pemilu.

Hal ini dinilai sangat sensitif serta menghindari opini miring dari masyarakat jika KPU menghadiri kegiatan itu.

"Nah, arahannya dari pimpinan, kalau temanya masih isu kemunduran Pemilu, disarankan KPU Balikpapan untuk tidak hadir. Sikap KPU Kota Balikpapan secara hirarki KPU Balikpapan di bawah Provinsi Kalimantan Timur, otomatis kami taat kepada pimpinan," ujar dia.

Noor Thoha juga sempat menanyakan kepada narahubung di dalam surat undangan itu terkait tema rakor tersebut.

Narahubung berinisial S disebut mengatakan akan mengganti tema dari rakor tersebut agar menepis anggapan pemerintah akan melakukan penundaan pemilu 2024.

"Nah, beliau menjawab temanya akan diubah, jadi bukan itu. Temanya itu pemerintah tetap mendukung pemilu tahun 2024. Jadi menepis anggapan bahwa pemerintah membahas isu kemunduran itu (pemilu). Tapi, itu kan sebatas lisan, tidak by surat. Kami menunggu perkembangan satu sampai dua hari ini," ungkap dia.


Soal mengapa rakor tersebut di Balikpapan, Noor Thoha mengungkapkan nantinya undangan yang hadir merupakan partai politik se-Balikpapan serta tokoh masyarakat se-Balikpapan.

"Wallahu a'lam ya, yang punya alasan itu kan dari Menko Polhukam sendiri ya. Kenapa sih kok pematerinya dari Balikpapan. Tapi, alasannya memang karena bilangnya audiensnya itu dari parpol dan tokoh masyarakat di tingkat Balikpapan. Nanti yang hadir itu partai politik se-Balikpapan, termasuk bagian perwakilan masyarakat se-Balikpapan," terang dia.

Ketidakhadirannya dalam rakor dengan tema penundaan pemilu 2024 itu dikarenakan KPU tidak ingin menjadi polemik di masyarakat.

Hanya saja, pihaknya tetap mengikuti arahan dari KPU RI apakah diminta hadir atau tidak, dirinya sudah siap menghadapi situasi tersebut.

"Yang jelas kami menunggu dari KPU Provinsi ataupun KPU RI. Apapun temanya ya kalau direstui dari KPU Provinsi dan KPU RI ya kami siap hadir. Kami sudah siap dengan materi itu, prinsipnya kami tetap mengikuti hirarki apa yang disampaikan KPU RI," tutur dia.

Ditanya soal kemungkinan penundaan pemilu tahun 2024, Noor Thoha mengatakan bahwa pihak KPU tidak pernah membahas mengenai penundaan.

Sebab, pihaknya mengacu pada undang-undang terkait pelaksanaan pemilu di tahun 2024 ini.

Sekalipun ada perubahan dalam perjalanannya, pihaknya tetap akan melaksanakan tugas sesuai undang-undang.

"Sepanjang perintah undang-undangnya mengatakan pemilu dilaksanakan tahun 2024 ya itu yang terjadi. Bahwa nanti terjadi misalnya harus itu akan dimundurkan sepanjang memang sesuai dengan aturan undang-undang ya KPU Sami'na Wa Atho'na, tapi kan prosesnya itu sulit, tidak mudah loh mengubah amendemen undang-undang," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/19/112217478/diundang-rakor-pemunduran-pemilu-oleh-kemenko-polhukam-ini-klarifikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke