Salin Artikel

Keluarga Korban Investasi Bodong Rp 84,9 M di Pekanbaru Berharap Aset yang Disita Bisa untuk Bayar Kerugian

PEKANBARU, KOMPAS.com - Keluarga korban investasi bodong Rp 84,9 miliar oleh PT Fikasa Group di Kota Pekanbaru, Riau, meminta lima terdakwa dihukum berat.

Tak hanya itu, keluarga korban juga berharap agar bisa mendapatkan uang ganti rugi dari aset para terdakwa yang sudah disita.

"Kita minta pada majelis hakim yang menyidangkan perkara, agar menghukum kelima terdakwa dengan hukuman yang seberat-beratnya. Supaya jangan ada lagi korban akibat penipuan mereka di kemudian hari," ucap Pormian Simanungkalit, salah satu keluarga korban investasi bodong saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Jumat (18/3/2022).

Pihak kejaksaan sendiri sudah menyita sejumlah aset milik terdakwa, seperti beberapa bidang tanah milik PT Fikasa Group.

Ini diharapkan nantinya bisa membayar kerugian para korban.

"Kita juga minta pada majelis hakim, agar surat tanah yang telah disita dapat dijual untuk memgembalikan uang nasabah yang saat ini jadi korban," harap Pormian.

Di Pekanbaru, ada 10 orang korban investasi bodong. Total kerugian korban sebanyak 84,9 miliar.

Kelima terdakwa sudah diadili dan kini menunggu vonis hakim pada 22 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Para terdakwa, empat di antaranya keluarga konglomerat Salim, adalah Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim, Elly Salim dan seorang rekannya di Pekanbaru, Maryani.

Untuk diketahui, sebanyak lima orang bos perusahaan investasi di Riau didakwa melakukan penipuan terhadap nasabahnya.

Kerugian para korban mencapai Rp 84,9 miliar.

Kelima terdakwa itu adalah, Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, serta Christian Salim dan Maryani.

Penipuan investasi itu disebut dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT Tiara Global dan PT Wahana Bersama Nusantara.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Pekanbaru, ada 10 korban yang melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/18/234538178/keluarga-korban-investasi-bodong-rp-849-m-di-pekanbaru-berharap-aset-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke