Salin Artikel

Kejati Banten Sidik Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan PT Pertamina

SERANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi Banten tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan aplikasi dan software di PT Indopelita Aircraft Services (IAS).

Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan milik BUMN yakni PT Pertamina Persero.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi pada PT IAS berkaitan dengan penerbitan dan pembayaran fiktif pekerjaan tiga kontrak pekerjaan di kilang PT Pertamina Balongan tahun 2021.

"Kontrak itu untuk mengadakan paket 3D Pack dan aplikasi atau sofware AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada PT Pertamina Balongan," ujar Leonard kepada wartawan di Serang. Jumat (18/3/2022).

Dijelaskan Leonard, pada bulan Juli tahun 2021 PT IAS yang merupakan anak perusahaan PT Pelita Air Services telah menerbitkan tiga surat perintah kerja (SPK) kepada rekanan PT Everest dan PT Aruna Karya.

"Namun kenyataannya atas tiga kontrak tersebut tidak pernah ada, dan terhadap SPK telah dilakukan pembayaran. Sehingga diduga telah terjadi tindak pidana korupsi,"ujar Leonard.

Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu mengungkapkan, akibat adanya pekerjaan fiktif itu keuangan negara dirugikan.

"Jumlahnya (kerugian) nanti tahap penyidikan akan dilakukan penghitungan oleh auditor," kata Leonard.

Sejauh ini, lanjut Leonrad, penyelidik telah meminta keterangan terhadap 11 orang dari pihak PT IAS, PT KPI dan rekanan penyedia PT Evtech, serta telah mengumpulkan 69 data dokumen.

"Kemarin juga telah dilakukan ekspose dan hasil ekspose telah di tetapkan dari penyelidkan dinaikkan ke penyidikan. Maka saya telah menandatangani surat penyidikan hari ini," ucap dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/18/225604778/kejati-banten-sidik-dugaan-korupsi-di-anak-perusahaan-pt-pertamina

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke