Salin Artikel

Dikawal Polisi Militer, Anggota TNI Penganiaya IRT di Kupang Jalani Rekonstruksi

KUPANG, KOMPAS.com - Serka Doni Imanuel Nenosaban, anggota TNI AD, menjalani reka ulang kasus penganiayaan yang dilakukannya, Jumat (18/3/2022).

Penganiayaan itu menyebabkan Yakoba Lensini Sakh, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Taloitan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia.

Dalam rekonstruksi yang digelar di RT 003 RW 005 Desa Taloitan itu, Doni mengenakan baju tahanan dengan dikawal ketat oleh aparat dari POM TNI AD dan pemeriksa TNI.

Doni dihadirkan dengan tiga tersangka lain yang merupakan warga sipil, yakni Yanser Maliando Betmalo, Melkiur Nenosaban dan Antonia Manil.

Ada 25 adegan yang perannya melibatkan Doni.

Kapolsek Kupang Barat Ipda Hendra Karel Wadu mengatakan, berkas Doni sudah diserahkan ke Denpom Kupang. Pihaknya hanya menangani tiga tersangka lainnya yang merupakan warga sipil.

"Reka ulang ini, untuk penuhi petunjuk jaksa waktu pengembalian berkas saat P19. Salah satu petunjuk jaksa adalah reka ulang di tempat kejadian perkara," kata Hendra.

Selain itu juga ada penambahan pasal dalam kasus itu, yakni pasal 351 ayat 4.

"Ini merupakan kategori penganiayaan berencana karena para pelaku sudah membawa garam dan daun kelor untuk aniaya korban," kata dia.

Menurut Hendra, dua pekan setelah rekonstruksi, penyidik akan limpahkan kembali berkas perkara ke kejaksaan.

Sebelumnya diberitakan, Detasemen Polisi Militer IX/1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan seorang anggota TNI berinisial DN.

Dia ditahan karena diduga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan hingga berujung kematian terhadap Yakoba Linsini Sakh (61), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Bone, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/18/210822078/dikawal-polisi-militer-anggota-tni-penganiaya-irt-di-kupang-jalani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke