Salin Artikel

Kasus Pratu R Tembaki Rekan dan Anggota Brimob, Kodam Pattimura: Proses Hukum Tegas Dilakukan

Saat ini Pratu Ryan masih menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam XVI Pattimura di Masohi, Maluku Tengah.

Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogi Choirul Fajar mengungkapkan, proses hukum kasus tersebut saat ini masih ditangani Denpom.

“Masih jalan. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Adi kepada Kompas.com via WhatsApp, Jumat (18/3/2022).

Dia memastikan penanganan kasus itu akan ditangani secara profesional.  TNI tidak akan melindungi setiap anggota yang berbuat kesalahan apalagi pelanggaran berat.

“Proses hukum tegas dilakukan, kita tunggu hasilnya,” katanya.

Saat disinggung soal kondisi korban Prada Raju yang saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Masohi, Adi tidak merespons.

Sebelumnya, Adi mengungkapkan kondisi Prada Raju dalam kondisi kritis dan sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Diberitakan sebelumnya Pratu Ryan, oknum Satgas TNI BKO Batalyon Arhanud 11/Wira Bhuana Yudha yang bertugas di Desa Liang, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku menembak rekannya Prada Raju di pos satgas pada Rabu dini hari (16/3/2022).

Setelah menembaki rekannya itu, Pratu Ryan keluar ke jalan dan kembali menembaki seorang anggota Brimob Polda Maluku Bharaka FA yang kebetulan melintas dengan sepeda motor di lokasi kejadian.

Akibat insiden penembakan itu, Prada Raju mengalami luka parah dan harus dilarikan ke RSUD Masohi, sedangkan FA meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah menembaki kedua korban, pelaku langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor milik Bharaka FA. Dia kemudian ditangkap di rumah warga oleh polisi.   

Kodam XVI Pattimura menduga pelaku dalam keadaan depresi berat saat melakukan aksinya tersebut. 

  

https://regional.kompas.com/read/2022/03/18/204336878/kasus-pratu-r-tembaki-rekan-dan-anggota-brimob-kodam-pattimura-proses-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke