Salin Artikel

Pembunuh Wanita dan Anak di Semarang Seorang Nakes, Kenal Korban Saat Sama-sama Jadi Vaksinator

Sebelum membunuh SK (32), pria yang bekerja di salah satu RS di Kota Semarang itu lebih dulu membunuh anak SK, MF (5) dengan cara dianiaya dan disekap di dalam kamar.

Akibat penganiayaan yang dilakukan SK, MF meninggal pada 20 Februari 2022.

Lalu mayatnya dibuang oleh DC di bawah kolong jembatan Tol KM 426 Pudakpayung.

Pada 7 Maret 2022, ibu MF mendesak DC agar bisa bertemu dengan anaknya. DC kemudian menganiaya MF hingga tewas dan membuang mayat perempuan 32 tahun di KM 424.

Teman dekat, pelaku punya anak dan istri

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pelaku dan korban sama-sama tenaga kesehatan.

Mereka saling mengenal sejak Oktober 2021 saat sama-sama menjadi vaksinator. Mereka kemudian menjalin hubungan dekat.

DC diketahui memiliki anak dan istri. Sementara SK ibu tunggal yang memiliki dua anak.

Anak pertamanya ikut sang nenek di Palembang dan ia tinggal di Jawa Tengah dengan anak keduanya yang ikut tewas dibunuh DC.

"Korban dan pelaku kenal sejak Oktober 2021 karena sama-sama menjadi vaksinator. Keduanya nakes mulai berkenalan lalu terjadi hubungan dekat," kata Djuhandhani saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Jumat (18/3/2022).

Ia bercerita DC menyekap anak SK, MF selama beberapa hari di dalam kamar. Selama disekap, bocah lima tahun kerap disiksa dan tidak diberi makan. Saat disekap itulah, MF meninggal dunia.

"Selama ikut tersangka korban sering disiksa, dikunci dalam kamar dan tidak pernah diberi makan hingga meninggal dunia pada 20 Februari 2022," ungkapnya.

Kemudian, pelaku membuang mayat anak tersebut di bawah kolong jembatan Tol KM 426 Pudakpayung.

SK tak mengetahui anaknya sudah tewas. Perempuan yang berprofesi sebagai bidan tersebut terus mendesak DC agar bisa bertemu anaknya.

Lalu mereka janjian untuk bertemu dan korban dibawa pelaku ke hotel.

Karena terus didesak, DC membunuh SK dan memasukkan mayatnya ke sarung lalu membuangnya di KM 425.

"Mereka janjian di exit tol Banyumanik lalu korban dibawa ke hotel. Karena ditanya terus keberadaan anaknya pelaku menganiaya korban hingga meninggal. Jasad dimasukkan sarung dan kaki terikat. Dibawa menggunakan mobil dibuang di KM 425," ujarnya.

"Yang bersangkutan ditangkap di depan Mapolda Jateng. Maksud dia menghilangkan alibi melaporkan kehilangan orang, yang bersangkutan mau ikut melaporkan kehilangan orang, pacar dan anaknya," kata Djuhandhani.

Ia mengatakan korban SK menitipkan anak bungsunya kepada pelaku karena hubungan mereka sudah sangat dekat.

Motif DC membunuh MF karena bocah usia 5 tahun tersebut dianggap sering nakal dan pembunuhan dilakukan di rumah pelaku di Kota Semarang.

Sementara motif DC membunuh SK ada dua. Yang pertama karena cemburu kerap dibandingkan dengan teman pria korban yang lain.

Sementara motif kedua karena ketakutan didesak korban yang ingin bertemu dengan anak korban yang telah ia bunuh.

SK dibunuh di dalam kamar hotel dengan cara dijerat menggunakan kerudung. Lalu mayatnya dibungkus dengan sarung dan dimasukkan dalam mobil tersangka.

Proses pembuangan korban SK persis sama dengan pembuangan korban MF.

"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman. Tempat pembuangan korban MF dan SK atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelasnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

"Iya ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," terangnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia | Editor : Ardi Priyatno Utomo), TribunJateng.com

https://regional.kompas.com/read/2022/03/18/144000478/pembunuh-wanita-dan-anak-di-semarang-seorang-nakes-kenal-korban-saat-sama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke