Salin Artikel

Ingat, Ini yang Tak Boleh Dibawa dan Dilakukan Penonton MotoGP Mandalika, Ketahuan Langsung Disanksi

Ada beberapa hal yang harus diketahui sebelum menonton balap kelas dunia tersebut di Pertamina Mandalika International Street Circuit Nusa Tenggara Barat.

Salah satunya barang apa saja yang tak boleh dibawa oleh penonton.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, barang yang tak boleh dibawa penonton yang hadir langsung di Mandalika adalah payung karena dapat membayakan pebalap.

Payung dapat terbang ketika tertiup angin atau tersapu derasnya hujan.

Nantinya, akan ada pemeriksaan terhadap barang bawaan penonton di Gate 1, Gate 2 dan Gate 3.

Jika ada yang ketahuan membawa payung, maka akan langsung disita oleh petugas.

Untuk itu, penonton diharapkan bisa menyiapkan alternatif sebagai pengganti payung. Misalnya, jas hujan hingga topi.

"Apabila ada payung digunakan menonton tersebut terbang ke area lintasan ketika race berlangsung, tentu ini sangat mengganggu para pebalap dan jalannya race," ungkap Artanto dikutip dari TribunLombok.

"Jadi saya harap penonton MotoGP memahami kondisi ini dan tidak membawa payung saat menonton demi kelancaran race MotoGP," sambungnya.

Barang kedua yang tak boleh dibawa penonton adalah senjata tajam.

Untuk yang satu ini, barangkali tidak asing lagi lantaran sudah lazim.

Nantinya, pemeriksaan senjata tajam akan dilakukan sangat ketat oleh petugas.

"Semua jenis senjata tajam ini akan disita tim pengamanan yang ada di setiap gate," ujar Artanto.


Selain barang, ada kegiatan yang tak boleh dilakukan saat balapan berlangsung, yaitu menggambil gambar atau merekam video menggunakan drone.

"Sebab, memang di dalam liputan MotoGP nanti akan ada helikopter yang akan meliput juga supaya acara ini bisa disaksikan oleh tidak kurang dari 209 stasiun televisi swasta di seluruh dunia dari 192 negara," kata Direktur Operasi dan Inovasi Bisnis PT Indonesia Tourism Development Coorporation (ITDC), Arie Prasetyo.

Arie menambahkan, jika ada yang ingin merekam sebenarnya diperbolehkan. Namun, yang tidak diperbolehkan adalah menyiarkannya secara langsung.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, pada 17 Maret 2022, ada 18 drone yang diturunkan secara paksa oleh personel pengamanan MotoGP.

Untuk diketahui, penerbangan drone di area larangan, kawasan terbatas, dan bandar udara harus mengikuti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 410 hingga Pasal 443 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro|Editor : Agung Kurniawan, Antara)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Jangan: Coba-coba, 18 Drone Ilegal Dipaksa Turun di Kawasan Sirkuit Mandalika

Artikel ini telah tayang di Tribuntribunkaltimtravel.com dengan judul: Perlu Dicatat Bagi Pecinta MotoGp Dua Barang Ini Dilarang Masuk Saat Nonton di Sirkuit Mandalika

https://regional.kompas.com/read/2022/03/18/115937978/ingat-ini-yang-tak-boleh-dibawa-dan-dilakukan-penonton-motogp-mandalika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke