Salin Artikel

Melanggar Izin Tinggal, Seorang Wanita Warga Australia Dideportasi dari NTT

Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Kupang Darwanto, mengatakan, EYMR dideportasi karena sudah melanggar izin tinggal di Kota Kupang.

Darwanto menuturkan, EYMR yang merupakan warga Australia kelahiran Kabupaten Rote Ndao, NTT itu sebenarnya sudah harus kembali ke Australia pada tahun 2019 karena masa izin tinggalnya sudah selesai.

Namun EYMR justru tetap berada di Kupang selama masa izin visanya itu selesai.

"Dia tinggal di Kupang sekitar dua tahun," ujar Darwanto, kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

Menurut Darwanto, EYMR dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dia menggunakan visa wisata yang mana hanya berlaku selama 30 hari, sehingga visa tersebut tidak dapat diperpanjang. Dan seharusnya sebelum masa berlaku visa selesai, EYMR sudah harus kembali ke negaranya," ungkap dia.


EYMR diketahui merupakan warga Kota Kupang, tetapi karena sudah tinggal lama di Australia dan sudah menikah dengan orang Australia maka dia pun berganti kewarganegaraannya.

Darwanto menyebutkan, proses deportasi WN Australia ini dilakukan tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang dipimpin olehnya dan didampingi Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Adi Rasyid serta seorang JFU Seksi Intelijen dan Penindakan I Gusti NK Susila .

"Proses pendeportasian dilakukan melalui bandara El Tari Kupang, kemudian melalui bandara Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali," kata dia.

EYMR diberangkatkan ke negara asalnya dengan menggunakan Maskapai Jetstar dengan nomor penerbangan JQ44 tujuan Melbourne.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/18/113413978/melanggar-izin-tinggal-seorang-wanita-warga-australia-dideportasi-dari-ntt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke