Salin Artikel

Baru 5 Bulan Bebas dari Penjara, Pria Ini Ditangkap Polisi karena Curi Ponsel dan Sepeda Motor

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Polsek Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap Felpin Hele (34), warga Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang.

Pria yang baru lima bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang itu ditangkap karena terlibat kasus pencurian telepon seluler dan sepeda motor.

Kapolsek Oebobo Kompol Joni Sihombing, mengatakan, Felpin mencuri ponsel dan sepeda motor milik Elesa Mone di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo. Aksi pencurian itu bermula ketika pelaku mencongkel jendela rumah milik Elesa Mone. Saat kejadian, semua penghuni rumah sedang tidur pulas.

"Jendela rumah korban tanpa teralis sehingga pelaku mencongkel jendela dengan besi dan masuk saat korban dan penghuni rumah yang lain sedang tidur pulas," kata Joni kepada sejumlah wartawan, Kamis (17/3/2022).

Begitu masuk ke rumah korban, pelaku mencuri dua buah ponsel dengan merk berbeda. Pada saat bersamaan, pelaku melihat kunci kontak sepeda motor yang tergantung sehingga dia mengambilnya. Pelaku lalu mengambil sepeda motor yang parkir di depan rumah dan kabur.

"Waktu kejadian, sedang hujan gerimis dan korban sedang tidur pulas sehingga pelaku gampang melakukan aksinya," kata Joni.

Korban yang kehilangan ponsel dan sepeda motor, kemudian lapor polisi. Usai menerima laporan, lanjut Joni, pihaknya menyelidiki kasus itu. Pelaku akhirnya dibekuk di kediamannya.

Pelaku lalu digiring bersama barang bukti ke Mapolsek Oebobo untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku ini merupakan residivis yang sudah pernah beberapa kali berurusan dengan polisi dan beberapa kali ditahan di Lapas Kupang," kata Joni.

Joni pun mengimbau kepada warga yang menjadi korban agar melapor ke polisi.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Kepada sejumlah wartawan di Polsek Oebobo, pelaku mengaku sudah beberapa kali berurusan dengan polisi. Ia baru bebas dari Lapas Kupang pada Bulan Oktober 2021 lalu karena kasus kepemilikan senjata api rakitan.

"Saat itu saya dihukum 4 tahun penjara dan baru bebas Bulan Oktober tahun lalu," kata Felpin.

Felpin mengaku sudah tiga kali berurusan dengan polisi dan menjalani masa hukuman di Lapas Penfui Kupang.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/17/214841178/baru-5-bulan-bebas-dari-penjara-pria-ini-ditangkap-polisi-karena-curi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke