Salin Artikel

Banten Belum Punya Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat, Masih Terkendala Proses Lelang

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti mengungkapkan pembangunan Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Banten mengalami kendala lelang.

Dua kali proses lelang yang dilakukan selalu gagal dan terancam tidak mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat.

"Kemarin kita sudah dua kali lelang, tapi lelangnya gagal. Sekarang persiapan lelang ketiga, semoga ada pemenangnya, siapa pun itu yang penting hasilnya berkualitas," kata Ati kepada wartawan di Kota Serang, Kamis (17/3/2022).

Menurut Ati, Provinsi Banten menjadi salah satu dari tujuh Provinsi di Indonesia yang belum memiliki RSJKO.

Sehingga, pemerintah pusat mendorong agar Provinsi Banten segera membangun Unit Gawat Darurat (UGD) dan poli rawat jalan terlebih dahulu.

Dikatakan Ati, Pemprov Banten sudah menggangarkan Rp 25 miliar dan menyiapkan lahan seluas 9,8 hektar di wilayah Walantaka, Kota Serang.

"Peran dari Pemprov buat dulu UGD, rawat jalan. Jadi, nanti rawat inapnya mereka (pemerintah pusat) yang akan bantu," ujar Ati.

Apabila sudah ada UGD dan rawat jalan, tahun 2023 Pemprov Banten akan mendapatkan bantuan Rp 95 miliar untuk membangun ruang inapnya dan fasilitas pendukung.

Dengan kapasitas 450 tempat tidur untuk ruang rawat pasien gangguan kejiwaan dan ketergantungan obat.

"Tapi apabila bangunan ini tidak jadi, maka kami gagal untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah," kata Ati.

Ati menegaskan, masyarakat tak mampu yang berobat maupun rawat inap ke RSJKO tidak dipungut biaya atau gratis dengn syarat memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Sehingga, tidak ada lagi orang dengan gangguan kejiwaan dipasung dan pasien ketergantungan obat berobat keluar daerah.

"Tentunya kami berharap karena keberadaan RSJKO ini sangat penting buat masyarakat Banten," tutup Ati.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/17/173257178/banten-belum-punya-rumah-sakit-jiwa-dan-ketergantungan-obat-masih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke