Salin Artikel

Dukung Larangan Miras di Keerom, Tokoh Agama: Perlu Kepedulian Semua Pihak untuk Mengawasi

Larangan itu diatur dalam Surat Instruksi Bupati Keerom Nomor 188.5/421/BUP/Tahun 2022 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kabupaten Keerom yang dikeluarkan pada Rabu (9/3/2022).

Dukungan tokoh agama di Keerom

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Keerom, KH Nursalim Ar Rozy mengatakan, larangan miras ini merupakan langkah bagus dari Pemkab Keerom.

Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap peredaran miras di lapangan.

"Perlu kepedulian semua pihak untuk mengawasi pelarangan miras di Keerom. Saya kira ini yang paling penting," kata Nursalim saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (16/4/2022).

Kata Nursalim, larangan peredaran miras akan memberikan dampak positif bagi kehidupan masyaraka Keerom.

Ia menegaskan, seluruh pihak harus mengawasi peredaran minuman alkohol di wilayah itu.

"Pihak keamanan TNI/Polri, tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah dan semua masyarakat bertanggung jawab untuk mengawasi peredaran miras di Keerom," ungkapnya.

Mengurangi kasus kriminal

Sementara itu, Pastor Heribertus Lobya mengungkapkan, larangan miras yang dikeluarkan Pemkab Keerom akan memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat, khususnya para pemuda, mahasiswa, dan pelajar di Keerom.

"Ini kebijakan yang positif. Kami yakin akan memberikan dampak yang lebih baik kepada masyarakat untuk tidak menjual dan mengkonsumsi miras di Keerom," kata Heribertus.

Menurut Heribertus, kebijakan itu akan menekan tindak pidana kekerasan yang selama ini terjadi di masyarakat.

"Pelarangan miras ini akan dapat mengurangi tindak kekerasan yang selama ini terjadi di dalam keluarga. Penyebab miras banyak membuat keluarga sering bertengkar, bahkan mengakibatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tuturnya.

Heribertus sehari-hari bertugas sebagai pastor paroki di Gereja Katolik Santa Maria Bunda Allah Yuruf-Amgotro di Distrik Yaffi, Kabupaten Keerom.

Heribertus yakin kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Keerom itu bisa menghentikan peredaran minuman beralkohol.

"Kami harapkan dengan pelarangan miras ini, maka akan ada kebijakan untuk mengurangi dan menghentikan, bahkan menindak pelaku yang biasa memproduksi, menjual dan mengkonsumsi miras ilegal dan miras lokal di Papua," harapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/17/155822778/dukung-larangan-miras-di-keerom-tokoh-agama-perlu-kepedulian-semua-pihak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke