Salin Artikel

1,5 Kg Sabu Dibawa dari Palembang ke Bangka, 2 Kurir Terancam Pasal Narkotika dan Pencucian Uang

BANGKA, KOMPAS.com - Sebanyak 1,5 kilogram narkotika jenis sabu dan dua tersangka diamankan petugas saat hendak bertransaksi di samping masjid Annur Bakam, Kecamatan Kelapa, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (16/3/2022) dini hari.

Tersangka berinisial MBK (45) dan RSTM (39) serta seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung.

Kepala BNNP Bangka Belitung Brigjen MZ Muttaqien mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Palembang, Sumatera Selatan ke Bangka Belitung.

Laporan tersebut kemudian ditelusuri hingga akhirnya petugas menemukan sebuah minibus yang dikendarai MBK.

Kendaraan roda empat merk Avanza itu kemudian dibuntuti hingga masuk ke daerah Bakam, Kabupaten Bangka.

"Tim menyebar di seputaran lokasi yang diduga akan dijadikan tempat transaksi narkotika yaitu di daerah Bakam Kabupaten Bangka. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 1.00 WIB terlihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan berada di samping masjid," kata Muttaqien dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3/2022).

Mattaqien menuturkan, laki-laki yang mencurigakan itu mengendarai motor Beat. Kemudian datang sebuah mobil dan berhenti di samping masjid.

"Tim segera mengamankan laki-laki dan beberapa orang yang berada di mobil Avanza tersebut. Petugas melakukan penggeledahan badan dan kendaraan dan ditemukan barang bukti 15 bungkus strip sabu dengan berat 100 gram per bungkus dengan total berat bruto 1,5 kilogram," ungkap Muttaqien.

Saat ini petugas menyimpulkan kedua tersangka bertindak sebagai kurir. MBK sebagai pembawa barang dari Palembang ke Bangka. Sedangkan RSTM bertindak sebagai penerima barang.

Saat ditemukan, sabu yang dibungkus lakban itu tersimpan di bawah kursi mobil.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, serta sejumlah ponsel.

"Untuk efek jera, akan menggunakan pasal berlapis terhadap para pelaku, yakni Undang-Undang tentang Narkotika dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Muttaqien.

Pemberian pasal berlapis tersebut, kata Muttaqien, untuk memberikan efek jera.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/16/203959678/15-kg-sabu-dibawa-dari-palembang-ke-bangka-2-kurir-terancam-pasal-narkotika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke