Salin Artikel

Pegawainya Diduga Perkosa Remaja Disabilitas, Kajati Maluku: Silakan Diproses

AMBON, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Undang Mugopal, berjanji akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap JL, oknum pegawai Kejaksaan Negeri Piru, Seram Bagian Barat, jika terbukti memerkosa remaja disabilitas yang masih berusia 12 tahun.

Kasus itu kini sedang ditangani aparat Polres Seram Bagian Barat, setelah dilaporkan oleh orangtua korban pada 1 Maret 2022 lalu.

“Kalau nanti ada temuan (pelanggaran) disiplin, saya tidak segan-segan jatuhkan hukuman berat. Kan seperti kita ketahui, pelanggaran itu bisa ringan, sedang atau berat. Kalau berat bisa dicopot di samping bisa juga diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Undang kepada waratwan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (16/3/2022).

Undang menjelaskan, terkait kasus tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. Pihaknya mempersilakan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut dan memproses secara hukum hingga tuntas.

“Kami juga sudah telepon Pak Kapolda, silakan diproses pidananya, saya tidak akan mencegah, saya tidak akan menghalang-halangi. Saya bilang, Pak Kapolda, silakan saja, karena ini menyangkut anak di bawah umur, tidak boleh itu,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Undang juga mengaatakan bahwa terduga pelaku bukan seorang jaksa, tetapi pegawai administrasi di Kejari Piru.

“Setelah saya cek ke Kejari SBB, tidak ada jaksa bernama JL, tapi pegawai yang berstatus pegawai Tata Usaha atau pegawai administrasi, usianya 56 tahun menjelang purnabhakti,” katanya.

Dia menambahkan, kasus tersebut masih ditangani Polres Seram Bagian Barat. Namun, kata Undang, sejauh ini penyidik belum memeriksa terduga pelaku.


JL belum diperiksa lantaran oknum pegawai Kejati itu masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Ambon.

“Dia sedang diopname di salah satu rumah sakit di Ambon karena sakit, tapi informasi dia sudah keluar dari rumah sakit, mudah-mudahan dia sudah bisa diperiksa oleh tim pengawas kita,” terangnya.

Undang mengaku telah memerintahkan tim pengawasan yang dipimpin Asisten Pengawasan untuk datang langsung ke Seram Bagian Barat untuk melakukan pemeriksaan kasus.

“Karena sampai saat ini yang bersangkutan atau JL ini belum diperiksa, tadi hanya berdasarkan laporan orangtua dan keluarga korban. Sedangkan bagaimana dari JL sendiri, karena dia belum diperiksa, apakah betul tidak terhadap laporan ini,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial JL dilaporkan ke Polres Seram Bagian Barat karena diduga memerkosa seorang anak perempuan yang masih berusia 12 tahun.

Perbuatan tidak senonoh itu terjadi di rumahnya di Piru, Seram bagian Barat pada 1 Maret 2022. Adapun korban sendiri diketahui merupakan penyandang disabilitas.

Pemerkosaan terhadap korban bermula saat korban sedang bermain dengan anak perempuan dari terduga pelaku di depan rumah pelaku. Terduga pelaku kemudian menyuruh anak perempuannya untuk pergi membeli rokok.

Selanjutnya, terduga pelaku memanggil korban dan menyuruhnya masuk ke rumah. Setelah berada di dalam rumah, terduga pelaku membawa korban ke kamar mandi dan korban diperkosa.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/16/192800778/pegawainya-diduga-perkosa-remaja-disabilitas-kajati-maluku-silakan-diproses

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke