Salin Artikel

Sungai di Kalbar Diduga Dikeruk Ilegal, Diklaim untuk Pembangunan Masjid

Bahkan, dari foto yang beredar, pengerukan dilakukan menggunakan alat berat.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sandai Iptu Fanni Athar mengatakan, telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi soal pengerukan sungai itu.

Fanni menyebut, alasan masyarakat melakukan aktivitas pengerukan untuk memperbaiki jalan dan pembangunan masjid.

"Kami telah panggil, alasan mereka untuk perbaikan jalan dan pembangunan masjid di desa tersebut. Jadi sudah kami perintahkan hentikan aktivitas," kata Fanni kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Fanni melanjukan, aktivitas pengerukan tidak ada izin, karena penambangan di bantaran sungai tidak diperbolehkan.

Namun, lanjut Fanni, karena itu untuk kebutuhan desa dan agar tidak menimbulkan gejolak, maka hanya diminta untuk hentikan aktivitas.

"Harus tetap menjaga kamtibmas, maka telah memberi peringatan kepada pengurusnya, yang merupakan pihak desa, untuk menghentikan aktivitas pengerukan," jelas Fanni.

"Apa pun alasannya tidak boleh lagi ada penambangan di bantaran sungai dan kalau masih dilakukan saya akan panggil kades dan akan ada tindakan tegas," tegas Fanni.


Aktivitas pengerukan material batu dan pasir tersebut dilakukan tepat di tengah aliran Sungai Pawan telah dilakukan sejak Desember 2021.

Sementara itu, Kepala Desa Petai Patah, Normansyah membenarkan adanya aktivitas pengerukan di tengah aliran Sungai Pawan tersebut dan untuk pembangunan masjid dan perbaikan jalan.

Menurut Normansyah, selain untuk material pembangunan masjid, batu dan pasir itu ada dijual untuk keperluan operasional lapangan.

"Aktivitas itu memang sudah sering terjadi, bahkan pernah sampai 2.000 kubik pengambilan batu digunakan untuk membangun jalan rusak," ucap Normanysah.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/15/165348378/sungai-di-kalbar-diduga-dikeruk-ilegal-diklaim-untuk-pembangunan-masjid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke