Salin Artikel

Remaja Putri 14 Tahun Diduga Dianiaya dan Diperkosa dalam Kamar Hotel di Pontianak

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Kasat Reskrim Polresta) Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, dari peristiwa tersebut, ditetapkan seorang tersangka berinisial FB (23).

Polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi untuk kasus ini.

"Tersangka FE sudah ditangkap dan tengah dalam pemeriksaan. Sejauh ini, baru dikenakan pasal penganiayaan, karena keterangan saksi belum diperoleh sepenuhnya," kata Indra kepada wartawan, Senin (14/3/2022).

Indra menerangkan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan paman korban yang mendapati kondisi korban setelah diduga dianiaya pelaku.

"Atas kejadian tersebut paman korban tidak terima dan melapor ke Polresta Pontianak guna proses hukum yang berlaku," ujar Indra.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Indra, polisi menangkap FE tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Kecamatan Pontianak Timur.

"Dari interogasi singkat, tersangka mengakui lerbuatannya telah memukul bagian wajah korban dengan tangan kosong secara berulang kali yang menyebabkan memar," ungkap Indra.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/14/153430778/remaja-putri-14-tahun-diduga-dianiaya-dan-diperkosa-dalam-kamar-hotel-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke