Salin Artikel

Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang dan Rusak di Kota Medan via Online

KOMPAS.com - Masyarakat Kota Medan yang mengalami masalah KTP hilang atau rusak tidak perlu cemas.

KTP yang hilang atau rusak dapat diurus melalui layanan daring melalui aplikasi Sibisa maupun website.

Aplikasi Sibisa akan memberikan layanan kependudukan di Kota Medan, termasuk KTP hilang atau rusak.

Sebelum mengurus KTP yang hilang atau rusak, masyarakat perlu mempersiapkan sejumlah dokumen yang sifatnya wajib sebagai persyaratan.

Dokumen untuk pengurusan KTP hilang adalah foto kartu keluarga asli dan foto surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Sementara, dokumen untuk KTP rusak adalah foto kartu keluarga asli dan foto KTP asli yang rusak.

Langkah-langkah pengurusan KTP hilang atau rusak melalui aplikasi atau website, yaitu:

  • Install aplikasi Sibisa melalui playstore atau masuk melalui sibisa.pemkomedan.go.id
  • Jika belum memiliki akun dapat klik 'Daftar Sekarang' dengan mengisi data yang diminta, sedangkan jika sudah memiliki akun bisa klik 'Lapor'.
  • Pilih Kartu Tanda Penduduk
  • Pilih kolom Kartu Tanda Penduduk Hilang atau Kartu Tanda Penduduk Rusak
  • Silahkan upload data yang diperlukan
  • Silahkan centang pada saya menyatakan bahwa data yang saya isi pada formulir ini adalah benar dan sesuai
  • Lalu klik Submit

Sejak tanggal 5 April 2021, aplikasi Sibisa telah mendukung pengiriman dokumen melalui Pos Indonesia dan pembayaran denda serta biaya pengiriman dilakukan Bank Sumut melalui mobile banking, ATM, dan teller.

Biaya pengiriman dokumen melalui Pos Indonesia sebesar Rp 12.000 untuk seluruh Kota Medan.

Pengiriman dokumen dimaksudkan untuk meminimalkan tatap muka antara petugas dan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Di sisi lain, sebagai transparansi pengurusan dokumen di Kota Medan.

Sumber: sibisa.pemkomedan.go.id

dan disdukcapil.pemkomedan.go.id

https://regional.kompas.com/read/2022/03/13/190056278/cara-dan-syarat-mengurus-ktp-hilang-dan-rusak-di-kota-medan-via-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke