KOMPAS.com - Masyarakat Kota Medan yang mengalami masalah KTP hilang atau rusak tidak perlu cemas.
KTP yang hilang atau rusak dapat diurus melalui layanan daring melalui aplikasi Sibisa maupun website.
Aplikasi Sibisa akan memberikan layanan kependudukan di Kota Medan, termasuk KTP hilang atau rusak.
Sebelum mengurus KTP yang hilang atau rusak, masyarakat perlu mempersiapkan sejumlah dokumen yang sifatnya wajib sebagai persyaratan.
Dokumen untuk pengurusan KTP hilang adalah foto kartu keluarga asli dan foto surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Sementara, dokumen untuk KTP rusak adalah foto kartu keluarga asli dan foto KTP asli yang rusak.
Langkah-langkah pengurusan KTP hilang atau rusak melalui aplikasi atau website, yaitu:
Sejak tanggal 5 April 2021, aplikasi Sibisa telah mendukung pengiriman dokumen melalui Pos Indonesia dan pembayaran denda serta biaya pengiriman dilakukan Bank Sumut melalui mobile banking, ATM, dan teller.
Biaya pengiriman dokumen melalui Pos Indonesia sebesar Rp 12.000 untuk seluruh Kota Medan.
Pengiriman dokumen dimaksudkan untuk meminimalkan tatap muka antara petugas dan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Di sisi lain, sebagai transparansi pengurusan dokumen di Kota Medan.
Sumber: sibisa.pemkomedan.go.id
dan disdukcapil.pemkomedan.go.id
https://regional.kompas.com/read/2022/03/13/190056278/cara-dan-syarat-mengurus-ktp-hilang-dan-rusak-di-kota-medan-via-online