Salin Artikel

Sidak Proyek yang Diduga Hunian untuk WNA di Karimunjawa, Bupati Jepara: Tak Sejengkal Tanah Pun Dikuasai Pihak Asing...

Kedatangan orang nomor satu di kota ukir itu ingin melihat secara langsung proyek properti di Kepulauan Karimunjawa yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Sebab, proyek yang diduga perumahan untuk Warga Negara Asing (WNA) itu memunculkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.

Andi, sapaan bupati, didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jepara Herry Yulianto, Kepala Disparbud Jepara Zamroni Lestiaza hingga petinggi dan anggota BPD Kemojan.

Andi ingin memastikan bahwa keberadaan proyek tersebut masih dalam koridor regulasi yang ada. 

Salah satu yang disorot adalah laporan warga Desa Kemojan yang menyebut ada sebidang tanah yang dicaplok proyek itu. 

"Menurut Ketua RW dan anggota BPD serta petinggi ada sebidang tanah yang tidak sesuai kepemilikan haknya. Sehingga nanti kita minta BPN untuk mengecek ulang," terang Andi.

Andi menyampaikan, Pemkab Jepara saat ini masih berupaya mengkaji ulang kegiatan proyek tersebut.

Jika memang nanti terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, tentunya akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan. 

"Ketentuan perizinan, sekarang itu kan, menjadi ketentuan dan kewenangan pemerintah pusat. Karena lewat Online Single Submission (OSS). Ini kita lakukan pengecekan. Karena sempat ramai di media sosial. Jika nanti didapati tidak sesuai maka akan ada tindakan," kata Andi.


Tak biarkan warga asing kuasai jika tak sesuai aturan

Andi pun menegaskan dirinya tidak akan membiarkan warga asing menguasai tanah di wilayahnya kecuali melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan.

Pemkab Jepara sejatinya terbuka dengan investasi yang akan masuk, asalkan tidak melanggar peraturan.

"Jangan sampai investasi menginjak harga diri dan harkat martabat rakyat kita. Maka saya katakan, tidak akan sejengkal tanah pun dikuasai oleh pihak asing kecuali sesuai dengan perundang-undangan," tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Saat sidak sekitar pukul 15.00 WIB, lokasi proyek yang berada di pinggir jalan raya Kemojan - Karimunjawa itu terlihat tak beroperasi dan tutup.

Hanya tampak dua penjaga di gerbang serta sejumlah peralatan proyek. 

Di antaranya, ada sekitar 20 mesin adukan semen ukuran kecil,  satu mesin adukan semen ukuran besar, tumpukan besi serta baja ringan, dua dump truk, beberapa alat berat dan urukan tanah.

Proyek diketahui masih berupa pemerataan urukan tanah dan fondasi bangunan.

Tuai polemik

Untuk diketahui, iklan pembangunan perumahan untuk Warga Negara Asing (WNA) di lahan seluas 3,4 hektar di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menuai polemik di media sosial. 

Proyek yang disebut residensial premium dua lantai tipe studio ini memiliki akses langsung dengan pantai, beach club, coworking space, dan fasilitas lainnya.

Dari penawaran pembelian unit rumah seharga 49.500 Euro atau sekitar Rp 808 juta diklaim telah terjual 170 rumah dalam kurun delapan bulan dari 300 rumah yang dipasarkan.

Belakangan diketahui proyek pembangunan milik PT Levels Hotels Indonesia yang masih berlangsung pengerjaannya tersebut berlokasi di Dusun Telaga, Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Jepara. Owner PT Levels Hotels Indonesia diketahui seorang warga negara Spanyol.

Balai Taman Nasional Karimunjawa pun memastikan lokasi proyek yang viral di media sosial tersebut secara administratif tidak masuk dalam kawasan Taman Nasional Karimunjawa.


Izin hotel

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara Hery Yulianto menyampaikan, sesuai pengajuan perizinan yang diupayakan oleh PT Levels Hotels Indonesia, proyek fantastis di pinggir pantai di Desa Kemujan tidak diperuntukkan sebagai hunian mewah melainkan hotel.

"Izinnya hotel," kata Heru saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (20/1/2022).

Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jepara Ary Bachtiar mengatakan pengajuan perizinan PT Levels Hotels Indonesia untuk pembangunan di Desa Kemujan tercatat belum tuntas dan masih berproses.

"Masih proses izin lingkungan di pusat, Kementrian KLHK. Setelah rampung izin lingkungan baru dilanjutkan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulunya disebut IMB," kata Ary.

Ary menjelaskan, Pemkab Jepara sudah mengeluarkan surat keterangan tata ruang nomor : 650/0404 pada 27 Januari 2021 kepada Direktur PT Levels Hotels Indonesia, Carlos De Ory Gordillo untuk tujuan pemanfaatan hotel dan villa di Desa Kemujan, RT 001 RW 005, Kecamatan Karimunjawa seluas 34.430 meter persegi. 

Pemkab Jepara juga sudah mengeluarkan persetujuan izin lokasi Nomor 502.2.1/08/2021 pada 6 April 2021.

"Di Karimunjawa selain area Balai Taman Nasional, adalah kawasan permukiman jadi pemanfaatan untuk resort sesuai dengan tata ruang," terang Ary.

Menurut Ary, status bangunan/tanah tersebut berupa leasehold atau sewa, yaitu merupakan bentuk kepemilikan properti yang memungkinkan satu pihak berhak menempati tanah atau bangunan hanya dalam jangka waktu tertentu. 

"Status tanahnya adalah hak guna bangunan (HGB), karena kepemilikan atas nama badan hukum (PT). Kalau HGB tdk ada pengalihan hak. Jadi tidak diperjualibelikan atau pengalihan hak milik, tetapi sewa dalam jangka waktu tertentu," jelas Ary.

Masyarakat menolak

Kabar pembangunan perumahan mewah WNA di Karimunjawa tersebut viral di jagat maya baru-baru ini.

Warganet Indonesia resah dengan keberadaan "kampung bule" di Karimunjawa tersebut justru berujung menggerus adat istiadat dan kebudayaan di sana.

Pun demikian juga perbedaan status sosial dikhawatirkan pribumi akan termajinalkan di tanah sendiri. 

Reaksi penolakan perumahan WNA ini juga muncul dari warga Desa Kemujan yang turun temurun bermukim tak jauh dari lokasi proyek PT Levels Hotels Indonesia.

Bambang Zakaria (54) tokoh masyarakat Desa Kemujan menyebut sejauh ini belum ada upaya sosialisasi soal pembangunan proyek fantastis yang beroperasi di pinggir pantai tersebut. 

Warga Desa Kemujan yang mayoritas nelayan pun, kata dia, mulai dibayangi keresahan setelah muncul kabar tak sedap pengerjaan proyek tersebut untuk pembangunan perumahan WNA.  

Keberadaan permukiman WNA, jelas dia, dikhawatirkan akan menggerus roda perekonomian warga setempat hingga bersinggungan dengan kearifan lokal atau nilai luhur kebudayaan pribumi asli Karimunjawa. Warga lokal serasa bertamu di tanah nenek moyangnya.

"Enggak tahu apa-apa, gak ada sosialisasi. Tolong sosialisasi mau apa sih ? Lho kok di medsos viral mau jual perumahan WNA. Ngeri itu. Jika benar, kami takut, kalau sudah jadi pemukiman kita akan tersisih dan kelak terusir. Sebab disini kompleks, ada beberapa suku Indonesia yang hidup dinamis turun temurun," tegas Zakaria, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemujan, Dusun Telaga.

Lokasi proyek pembangunan milik PT Levels Hotels Indonesia di Dusun Telaga terhitung strategis dengan menyajikan pemandangan keindahan pantai. Selain itu berlokasi tak jauh dari dermaga dan bandar udara. 

Hanya saja, kata Zakaria, konstruksi pagar yang dibangun mengelilingi lahan seluas 3, 4 hektar tersebut dinilai kurang etis karena menyentuh bibir pantai.

"Permasalahan lain, pagar sampai menabrak bibir pantai yang dulunya akses jalan antar dusun. Dipagarin seluas lokasi. Menutup akses jalan tolong dikasih ruang. Untuk batas sebelah Utara oke tak masalah. Tapi batas Selatan ada tanah warga yang masuk pagar diserobot. Dijanjikan diganti tapi tidak," terang Zakaria.

Proyek pembangunan PT Levels Hotels Indonesia di Dusun Telaga, menurut Zakaria, mulai terlihat digarap pada Juli 2021 dengan pekerjaan awal pemerataan tanah. Saat ini, kata dia, sudah tahap merampungkan bangunan pondasi.

"Dibangun Juli 2021, dengan meratakan tanah, karena tanah asalnya miring. Saat ini sudah dipagarin tembok batu dan proses pengerjaan pondasi," ungkap Zakaria.

Zakaria menegaskan warga Desa Kemujan sejatinya menggelar karpet hijau untuk pembangunan yang bertujuan mendukung pariwisata serta pemberdayaan masyarakat di Karimunjawa. Sebab sebelumnya juga sudah ada bisnis usaha fasilitas pariwisata yang berjalan mulus di Desa Kemujan.

Zakaria pun berharap ketegasan pemerintah untuk tidak memberi celah kepada investor "nakal" yang sengaja mengeruk keuntungan dengan memanfaatkan keindahan dan eksotisme kepulauan Karimunjawa.

"Jika masih di perhotelan kita terbuka karena desa wisata. Sekali lagi kalau hunian untuk asing kita keberatan, mau jadi apa kampung kita," tegas Zakaria.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/13/172110778/sidak-proyek-yang-diduga-hunian-untuk-wna-di-karimunjawa-bupati-jepara-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke