Salin Artikel

Simpan Sabu di Kantong Boneka Doraemon, Residivis Narkoba di Bengkulu Ditangkap

BENGKULU, KOMPAS.com - ZK, residivis narkoba yang baru tiga bulan keluar penjara kembali diringkus Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu karena ketahuan menyimpan belasan paket sabu di kantong boneka doraemon.

Direktur Ditresmkrimsus Polda Bengkulu Kombespol Roh Hadi melalui Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Maremare mengungkap, barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan ZK di kantong boneka Doraemon jumlahnya 18 paket.

"Usai kita tangkap kita lakukan penggeledahan terhadap tersangka, kita temukan 18 paket sabu tersimpan di sebuah boneka warna biru", kata Kompol Maremare Kamis (10/3/2022).

Maremare mengatakan, tersangka ZK pernah ditangkap subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada 2016 dan divonis 6 tahun kurungan penjara.

ZK baru bebas dari penjara pada November 2021. Namun setelah keluar bui, dia mengulangi perbuatannya dan pada Rabu (9/3/2022) malam, tersangka kembali ditangkap.

" Dulu tersangka ini juga pernah kita tangkap subdit yang sama dan menjalani hukuman penjara 6 tahun, sekarang kita tangkap lagi kasus narkoba juga," terangnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 subsider 112 juncto 144 Undang Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/11/061626978/simpan-sabu-di-kantong-boneka-doraemon-residivis-narkoba-di-bengkulu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke