Salin Artikel

Dirut Penambangan Ilegal di Konawe Utara Ditangkap, Dirjen KLHK Telusuri Aliran Dana ke PPATK

Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sulawesi mengungkapkan, aktivitas pertambangan ilegal dilakukan perusahaan tambang PT James & Armando Pundimas itu melakukan aktivitas di kawasan hutan produksi tanpa mengantongi izin.

Kamis (10/3/2022), pihak Gakkum wilayah Sulawesi menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara pertambangan ilegal ke penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang disaksikan langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), DR Rasio Ridho Sani.

Pihak Gakkum telah memeriksa pengawas, operator dan supir menunjukkan bahwa penambangan nikel yang dilakukan PT. JAP adalah ilegal. Karena tidak memiliki IPPKH dan perizinan lainnya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Tersangka kasus pertambangan ilegal itu, berinisial RMY (27) selaku Direktur Utama, sementara barang bukti yang disita dari perkara pertambangan ilegal itu yakni 6 unit Alat berat, yang terdiri dari 3 unit exavator dan 3 unit Dump Truck.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, mengatakan penindakan terhadap tambang nikel ilegal itu berawal dari laporan masyarakat terkait pertambangan nikel dalam kawasan hutan tanpa izin di wilayah Desa Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.

“Kemudian kami bersama Kepolisian Daerah Sultra melakukan operasi penyelamatan sumber daya alam, dan berhasil menemukan kegiatan penambangan ilegal dengan menggunakan alat berat, seperti exavator serta dump truck," kata Dodi dalam keterangan pers di kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari, Kamis (10/3/2022).

RMY ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2022. Padahal sebelumnya, aktivitas perusahaan tambang itu telah dihentikan, namun malah melakukan pengiriman ore nikel.

Atas aktivitas pertambangan ilegal yang di lakukan tersangka,di jerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf A UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) jucto Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 89 ayay (1) huruf A.B dan/Pasal 90 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) huruf A.B.C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 5 Pasal 17 ayat (1) huruf A.B.C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

KLHK telusuri aliran dana dugaan pencucian uang

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, DR.Rasio Ridho Sani, mengatakan, pemerintah sangat serius dan berkomitmen dalam penegakan hukum, dan tetap menindak pelaku kejahatan pertambangan ilegal.

Dijelaskan Rasio, kejahatan pertambangan ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara juga menimbulkan bencana ekologi yang membahayakan kehidupan masyarakat.

"Tentunya pelaku harus dihukum maksimal seberat-beratnya. Pelaku dihukum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar, dan jika dilakukan korporasi dendanya lebih berat lagi," ungkap Rasio.

Lebih lanjut, Rasio mengatakan, tak hanya melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ilegal minim, pihaknya juga telah memerintahkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk berkordinasi dengan pihak PPATK untuk menelusuri aliran dana karena ada dugaan pencucian uang oleh para pelaku kejahatan pertambangan ilegal.

Diakui Rasio, pihaknya juga tidak hanya melakukan penindakan Undang-undang kehutanan dan juga UU lingkungan hidup termasuk juga akan berkordinasi dengan instansi lainnya dengan menerapkan pasal berlapis.

"Saya sudah perintahkan para penyidik di Jakarta untuk terus mengembangkan penanganan kasus ini, karena ini merupakan kejahatan penambangan ilegal yang terorganisir yang tentunya melibatkan banyak orang , baik itu pembeli maupun pemodal.

Lebih lanjut, Rasio mengungkapkan bahwa

saat ini KLHK telah membawa 1.203 kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan ke pengadilan, serta telah melakukan 1.783 operasi pemulihan keamanan kawasan hutan dan lingkungan.

Terkait adanya dugaan oknum aparat yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal, Rasio menyatakan, pihak juga akan menelusuri informasi dan jika ditemukan akan dilakukan penindakan hukum.

"Kami lakukan penegakan hukum di beberapa tempat banyak, kami lakukan siapapun yang melakukan kejahatan kehutanan dan kejahatan lingkungan, di Sultra baru kami mulai. Jadi siapapun yang terlibat kami akan tindak, karena semua orang sama kedudukannya di depan hukum," tegas Rasio.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/11/052400878/dirut-penambangan-ilegal-di-konawe-utara-ditangkap-dirjen-klhk-telusuri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke