Kasat Reskrim Polres Malaka AKP Jamari mengatakan, dua warga yang ditangkap tersebut berinisial MS dan ST.
Keduanya ditangkap saat penggerebekan judi sabung ayam di Pasar Mingguan Bolan, Desa Namanya, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
"Kita tangkap dua pelaku ini tadi pagi sekitar pukul 10.30 Wita," ujar Jamari, kepada Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
Jamari menuturkan, kejadian itu berawal saat adanya laporan dari warga terkait aksi judi sabung ayam.
Polisi menyelidiki informasi itu selama tiga hari. Saat penggerebekan, polisi menangkap dua pelaku.
Sementara para pelaku judi sabung ayam lainnya kabur sebelum polisi tiba di lokasi. Selain menangkap dua pelaku, polisi menyita tujuh ekor ayam.
Usai ditangkap, dua pelaku digelandang ke Mapolres Malaka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap kejadian itu, Jamari berharap agar masyarakat tidak lagu bermain judi karena bisa menimbulkan kerumunan massa.
Apalagi, kata dia, hingga saat ini kasus positif Covid-19 di Kabupaten Malaka meningkat pesat.
"Kita harap, apabila ada perjudian segera lapor di Polres," kata dia.
https://regional.kompas.com/read/2022/03/10/173954378/main-judi-sabung-ayam-di-pasar-2-warga-malaka-ditangkap