Salin Artikel

3 Pengeroyok Orang yang Diduga Curi Mangga hingga Tewas Terancam Penjara 12 Tahun

FR mengalami sejumlah luka dan mengakibatkannya meninggal dunia.

Atas peristiwa tersebut, kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni IS, TB dan MA.

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Josef Kumontoy mengatakan, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan Atau 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 12 tahun," kata Jerrold kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Jerrold mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing.

Dia meminta masyarakat segera menghubungi pihak kepolisian jika menemukan adanya tindak pidana.

"Apabila menemukan pelaku kejahatan segera melapor ke Polsek terdekat, jangan main hakim sendiri," harap Jerrold.

Jerrold menerangkan, peristiwa tersebut terjadi Minggu (6/3/2022) pukul 02.00 WIB.

Saat itu, FR dan DR menggunakan sepeda motor berhenti di sebuah rumah kosong untuk berteduh dari hujan.


Keduanya, lanjut Jerrold, melihat pohon mangga dan mengambilnya.

"Ternyata, aktivitas tersebut dipantau IS, yang merupakan penjaga malam," ucap Jerrold.

Kemudian, terang Jerrold, IS mendatangi FR dan DR, dan melihat satu di antaranya masih berada di atas pohon mangga.

IS lalu memanggil kawan-kawannya dan karena keterangan FR dan DR berbelit-belit kemudian dilakukan pemukulan.

Setelah dipukuli, keduanya diserahkan ke polisi.

Jerrold melanjutkan, pada pukul 09.00 WIB, FR mengaku pusing dan dibawa ke Puskesmas Sungai Raya. Setelah dirawat, FR dibawa kembali ke Mapolsek.

"Pukul 14.00 WIB, FR kembali mengeluh sakit, lalu dibawa ke Rumah Sakit Auri. Kemudian, saat hendak dirujuk ke RSUD Soedarso, pukul 19.30 WIB, FR meninggal dunia di tengah perjalanan," ungkap Jerrold.

Atas kejadian tersebut, tegas Jerrold, pihak keluarga membuat laporan kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/10/141549478/3-pengeroyok-orang-yang-diduga-curi-mangga-hingga-tewas-terancam-penjara-12

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke