Salin Artikel

7 Hektar Hutan Lindung Gunung Bawang Rusak akibat Tambang Emas Ilegal

BENGKAYANG, KOMPAS.com - Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) Henry Octavius menyebut, setidaknya terdapat tujuh hektar di dalam kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang telah rusak akibat pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Aktivitas tersebut, terang Henry, ditengarai dapat mengancam keberlangsungan ekosistem dan keanekaragaman hayati hutan.

“Harus ada sinergi antar semua lini, dari pemerintah pusat, provinsi hingga daerah. Bagaimana pun juga, secara kewenangan, kawasan hutan ada pada pemprov dan pusat,” kata Henry, saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).

Henry menerangkan, berdasarkan penelusurannya, tambang emas ilegal di Hutan Lindung Gunung Bawang berada di lima lokasi, yakni Dusun Lumar, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar, seluas satu hektar; Gunung Serantak, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar, seluas satu hektar.

Kemudian, berada di Dusun Molo, Desa Seren Selimbau, Kecamatan Lumar, seluas dua hektar; Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, seluas satu hektar; dan Desa Saka Taru dan Desa Lembah Bawang, Kecamatan Lembah Bawang, seluas dua hektar.

“Jadi, total luasnya sekitar tujuh hektar,” ungkap Henry.

Sementara itu, sebelumnya, aktivitas tambang emas ilegal di Hutan Lindung Gunung Bawang diduga mencemari sumber air bersih PDAM Tirta Bengkayang di Intake Riam Madi, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar.

Terkait hal tersebut, Henry memastikan telah melakukan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, patroli rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Namun, menurut Henry, masih tidak efektif dan kegiatan tambang ilegal masih tetap terjadi dan malah semakin marak.

"Kami tidak memiliki personel Polisi Kehutanan (Polhut) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sehingga penegakan hukum tidak dapat dilakukan," ucap Henry.


Maka dari itu, terang Henry, pihaknya telah meminta Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah III Kalimantan Barat melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar melakukan penegakan hukum.

"Namun, yang lebih penting adalah semua unsur pemerintah, dari pusat hingga daerah bersinergi. Bagaimana pun juga secara kewenangan kawasan hutan ada pada pemprov dan pusat," ungkap Henry.

Diberitakan, sumber air bersih PDAM Tirta Bengkayang di Intake Riam Madi, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), tercemar limbah aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Akibatnya, sedikitnya 35.000 pelanggan terancam terdampak merkuri.

Berbagai upaya penanganan serta pencegahan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut telah dilakukan.

Mulai dari dialog dengan warga setempat, hingga digelar upacara adat, namun aktitivas penambangan masih dilakukan.

Bahkan, tim gabungan yang rutin menggelar patroli dalam dua pekan terakhir, hanya kucing-kucingan dengan para pelaku.

“Lokasi aktivitas tambang memang sulit dijangkau. Dari Intake Madi, sekitar 2 jam jalan kaki. Jalannya melewati hutan, berbukit dan terjal. Selain itu, banyak jalan tikus dan para pelaku lebih mengerti lokasi,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang Iptu Ambril saat ditemui, Senin (28/2/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/03/08/112527978/7-hektar-hutan-lindung-gunung-bawang-rusak-akibat-tambang-emas-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke