Salin Artikel

7 Kasus Arisan Online dengan Kerugian Miliaran Rupiah, Ada yang Pelakunya Polisi hingga Istri Brimob

Total kerugian para korban bahkan mencapai miliaran rupiah.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing menjelaskan, tujuan utama dari arisan adalah ajang berkumpul suatu komunitas dengan mengumpulkan uang peserta untuk diundi, dan dibagikan ke salah satu peserta secara bergilir pada suatu periode tertentu.

Oleh karena itu, ia menegaskan tidak ada investasi atau praktik mencari keuntungan dari suatu arisan.

"Arisan bukanlah investasi, jika ada kegiatan investasi sudah pasti hanyalah investasi ilegal," kata Tongam kepada Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Agar terhindar kerugian, Tongam mengingatkan masyarakat diminta untuk mengetahui legalitas lembaga atau produk investasi.

Selain itu masyarakat diminta untuk tetap memahami proses bisnis yang ditawarkan.

"Dalam hal ini, kegiatan arisan dengan iming-iming imbal hasil tertentu dengan jangka tertentu perlu diwaspadai," ucap Tongam.

Dan berikut 7 arisan yang menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah:

Dari hasil penyelidikan, Briptu MS diketahui membantu istrinya menjalankan bisnis arisan online bodong.

Ia menerima aliran dana arisan bodong yang masuk ke rekeningnya.

Briptu MS yang sehari-hari bertugas di Polresta Banjarmasin pun ditahan. Ia dikenakan pasal KUHP serta pelanggaran kode etik Polri.

RA telah menjadi bandar arisan online sejak tahun 2017 dengan jumlah peserta mencapai lebih dari 200 orang.

RA dikenal dengan gaya hidupnya yang mewah dan membagikan foto barang mewah hingga naik helikopter.

Bahkan RA diketahui pernah menggelar sebuah pesta mewah di sebuah mal yang menghabiskan biaya ratusan juta rupiah.

Karena tak bisa mengembalikan uang peserta arisan, rumah MWA digeruduk oleh puluhan korbannya.

Bahkan ia harus menginap selama dua hari di Mapolsek Jatinangor yakni pada 26 Februari 2021 dan 27 Februari 2022 karena rumahnya didatangi para korban.

Ia menjalankan usaha arisan online tersebut sejak 4 tahun terakhir. Namun karena banyak member yang berhenti, ia pun membuat arisan fiktif.

MN mengaku dari arisan bodong tersebut ia sempat membeli satu aste rumah, mobil dan motor. Namun rumah yang ia beli sudah dijual untuk membayar uang para member.

Total ada sekitar 1.588 orang yang menjadi korban. Sementara total kerugian yang dialami para peserta arisan mencapai Rp 13,4 miliar.

Arisan yang dikelola oleh LEK dan PBS itu sudah berjalan sejak tahun 2015. LEK bertugas menghimpun dana dari peserta.

Sementara PBS adalah pemilik rekening yang digunakan peserta arisan mengumpulkan uang. Setiap peserta sedikitnya dikenakan iuran paling sedikit Rp 200.000 per bulan.

Ada tiga jenis arisan yang diikuti oleh para peserta. Yakni arisan motor Remoru 09, Remoru 10, dan arisan yang yang diberi nama New Antariksa.

Sejak tahun 2015, arisan tersebut berjalan normal. Namun saat periode akan ditutup Agustus 2019 mulai muncul masalah.

RAP mengungkapkan bahwa untuk para reseller, dipersilakan untuk mencari keuntungan sendiri.

"Saya serahkan pada reseller untuk mencari anggota sendiri. Soal yang lain-lain tidak bisa saya sampaikan," jelasnya di Pendopo Mapolres Salatiga, Jumat (24/9/2021).

Tersangka menggaet anggota menggunakan jaringan pertemanan dan komunitasnya. Ia mengiming-imingi uang yang diserahkan akan bertambah antara dua sampai tiga minggu.

Dari tersangka disita uang tunai Rp 71,3 juta, ponsel iPhone, mobil Grand Livina AD 8596 UU, Yamaha N Max, subwoofer, dispenser, kulkas, dan televisi.

Polres Maluku Tenggara memastikan memproses kasus arisan online yang melibatkan CS.

Dalam kasus arisan online ini, diduga ada sebanyak 57 orang yang menjadi korban.

Sayangnya, hingga September 2021 baru dua orang yang melaporkan kasus itu ke polisi untuk diproses secara hukum.

Menurut pengakuan korban, uang yang digunakan CS jumlahnya mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar.

Salah satu korban arisan online, Dessy menuturkan, ia tertarik mengikuti arisan online hingga menyetor uang puluhan juta setelah tergiur keuntungan yang dijanjikan CS.

Sebelum melapor ke polisi pada Rabu (8/9/2021), ia dan puluhan warga lainnya sempat mendatangi rumah CS di kawasan Ohoijang, Tual untuk meminta pertanggungjawaban dari CS dan suaminya IR.

Salah satu korban bernama Yeni mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar.

Uang sebanyak itu dia dapatkan dari sejumlah member yang ikut arisan, untuk selanjutnya dikirimkan ke rekening atas nama Nilawati dan Suroso.

Sulastri, warga Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Blora mnegaku ikut arisan online sejak Oktober 2020.

"Dulu sama online shop (olshop)-nya kita jualan biasa gitu, terus kenal-kenal, terus dia sering posting-posting, arisan Rp 3 juta dapat Rp 5 juta, arisan Rp 6,5 juta dapat Rp 10 juta, makanya kita tergiur," ucap Sulastri saat ditemui Kompas.com di Mapolres Blora, Senin (23/8/2021).

Ia mengaku sempat menggadaikan sertifikat tanahnya untuk ikut arisan tersebut. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Dila untuk disetorkan kepada Lala.

"Pernah ketemu dan pernah main ke rumahnya juga. Namun, sampai saat ini Dila enggak ada kabar, enggak bisa dihubungi," ujarnya. Dia mengaku tergiur ikut arisan online agar keuntungannya dapat dijadikan untuk modal usaha.

Sayangnya, uang tersebut dipakai Mia untuk kepentingan pribadinya.

Menurut pengakuannya, uang arisan Lebaran itu digunakan untuk membangun sebuah rumah megah dan membeli 2 unit mobil.

Mia menuturkan, pembangunan rumah mewahnya itu menghabiskan dana Rp 400 juta. Selain itu, uang arisan juga digunakan Mia buat membayar utang.

Ia ditangkap di daerah Sragen, Jawa Tengah pada Sabtu (22/5/2021) di tengah pelariannya bersama suami dan 2 anaknya.

Mia kabur dari rumahnya sejak 6 April 2021. Ia mengaku telah mengelola arisan sejak 2014 dengan peserta mencapai 400 orang. Seluruh korban berasal dari Kabupaten Mojekrto.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rully R. Ramli, Andi Muhammad Haswar, Agie Permadi, Fadlan Mukhtar Zain, Dian Ade Permana, Rahmat Rahman Patty, Aria Rusta Yuli Pradana| Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo, Yoga Sukmana, I Kade Wira Aditya, Pythag Kurniati, Priska Sari Pratiwi, Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2022/03/06/060600678/7-kasus-arisan-online-dengan-kerugian-miliaran-rupiah-ada-yang-pelakunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke