Salin Artikel

Cerita 2 Perampok Rumah Anggota TNI Wanita, Kenalan di Lapas, lalu Merampok Bersama Usai Keluar Penjara

KOMPAS.com - Dua pelaku perampokan di rumah AA, anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil ditangkap polisi.

Mereka bernama Andi Abu Farmi (27) dan Agus Rian Saputra (27). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kukar AKP Dedik Santoso mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis. Mereka pernah dipenjara gara-gara kasus sama.

Pada awal 2021, kedua residivis itu bebas dari penjara. Namun, kini berulah lagi.

“Mereka saling kenal, bertemunya saat di dalam lapas. Setelah keluar, mereka melakukan perbuatannya bersama-sama," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tenggarong, Jumat (4/3/2022).

Ternyata, kedua pelaku tak hanya beraksi di rumah AA. Mereka juga merampok di dua lokasi berbeda. Dua kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi.

Dedik menuturkan, modus yang dipakai pelaku adalah pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban pada waktu subuh ketika pemilik rumah sedang tertidur.

Mereka masuk melalui jendela, kemudian mengambil barang-barang berharga dan mengancam pemilik rumah.

Dedik menjelaskan, pelaku lantas meminta uang, perhiasan, dan menyuruhnya membuka baju.

“Tapi, korban (AA) menolak dan melakukan perlawanan. Korban sempat dorong-dorongan dengan pelaku,” ucapnya.

Karena korban melawan, dua pelaku itu akhirnya kabur membawa ponsel korban dan sejumlah barang lainnya.

Sebelum para pelaku kabur, AA mengingat ciri-ciri mereka. Ia kemudian melapor ke Polres Kukar pada pagi harinya.

Berdasarkan informasi tersebut, kedua pelaku dibekuk tim Aligator Satreskrim Polres Kukar di kawasan Mangkurawang, Tenggarong, Selasa (1/3/2022).

"Pelaku ditangkap di dalam rumahnya. Saat itu salah satu pelaku yang sempat melarikan diri, kemudian kami lakukan tembakan terukur. Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan keduanya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor: Andi Hartik, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2022/03/05/151500878/cerita-2-perampok-rumah-anggota-tni-wanita-kenalan-di-lapas-lalu-merampok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke