Salin Artikel

Anggota Kowad Jadi Korban Perampokan, Sempat Dipaksa Buka Baju

Pelaku bernama Andi Abu Farmi (27) dan Agus Rian Saputra (27) masuk ke rumah korban AA (33)  yang berlokasi di Kelurahan Timbau, Tenggarong, sekitar pukul 04.30 Wita, melalui jendela setelah berhasil dicongkel.

Saat masuk korban sedang tidur. Ia diancam pelaku menggunakan senjata tajam (parang) dan memintanya membuka baju, tapi korban melawan.

“Akhirnya pelaku kabur hanya membawa uang, perhiasan dan handphone milik korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso saat menggelar keterangan pers di Mapolres Tenggarong, Jumat (4/3/2022).

Tak butuh waktu lama, tim Aligator Satreskrim Polres Kukar menangkap kedua orang tersebut, setelah korban melaporkan ciri-ciri pelaku. Kini keduanya sudah ditetapkan tersangka.

Hasil penyelidikan, kata Dedik, tim menemukan kedua pelaku tersebut merupakan residivis.

Keduanya baru saja keluar penjara pada 2021, dengan kasus sama. Keduanya saling kenal dan bertemu dalam Lapas.

“Setelah keluar mereka melakukan perbuatannya bersama-sama. Modusnya melakukan pencurian dengan kekerasan dan menggunakan senjata tajam,” terang Dedik.

Selain rumah Kowad, tim juga menemukan kedua pelaku tersebut juga merampok di dua lokasi berbeda, dan kini masih dalam pengembangan polisi.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/05/070442578/anggota-kowad-jadi-korban-perampokan-sempat-dipaksa-buka-baju

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke