Salin Artikel

Viral, Pungli Derek di Tol Jagorawi, Pelaku Dipecat

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - PT Jasa Marga resmi memberikan sanksi tegas pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan kepada petugas yang melakukan pungutan liar jasa derek resmi di tol Jagorawi.

Kasus pungutan liar atau pungli ini pun sempat viral di media sosial pada Minggu (27/2/2022).

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, Jasa Marga bersama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider untuk Jalan Tol Jagorawi telah menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa derek di ruas jalan tol tersebut.

Jasa Marga berkomitmen kejadian pungli tersebut tidak akan terulang lagi kepada pengguna jalan lainnya.

“Kami juga tidak menoleransi tindakan petugas derek yang terlibat sehingga kami meminta penyedia jasa derek untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawannya tersebut berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek,” ucap Heru, melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis (3/3/2022).

Atas kasus ini, Heru juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Jasa Marga melalui PT JMTO akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada petugas pelayanan di ruas jalan tol.

Selain itu, pihaknya akan memperketat pengawasan dan pembinaan yang selama ini dilakukan.

Demi mengantisipasi agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh pengguna jalan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang turut diberikan oleh pengguna jalan lainnya. Ke depannya, kami akan melakukan perbaikan pelayanan, tidak hanya pelayanan derek saja, namun juga pelayanan di ruas jalan tol secara keseluruhan,” ujar Heru.

Selama ini, sambung Heru, Jasa Marga menyediakan pelayanan kepada pengguna jalan untuk mewujudkan perjalanan yang aman dan nyaman, termasuk jika terjadi gangguan atau kecelakaan lalu lintas.

Salah satunya, pelayanan derek di ruas jalan tol Jasa Marga yang dapat diminta oleh pengguna jalan untuk memindahkan kendaraannya ke akses keluar maupun tempat lainnya yang dituju oleh pengguna jalan.

“Prosedur layanan derek gratis yang diberikan Jasa Marga adalah jika pengguna jalan yang mengalami gangguan perjalanan/kecelakaan lalu lintas diderek dari titik kejadian hingga gerbang tol terdekat, pool derek atau tempat lainnya dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat," ujar dia.

Namun, jika pengguna jalan meminta layanan derek dengan tujuan yang dikehendaki oleh pengguna jalan di luar yang telah disebutkan, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Heru menjelaskan lebih rinci dan turut memberikan simulasi untuk kendaraan golongan I, tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan yang diantar sesuai dengan tujuannya adalah tarif awal penderekan sebesar Rp 100.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 8.000 per kilometer.

Sementara itu, untuk kendaraan non golongan I, akan dikenakan tarif awal penderekan adalah sebesar Rp 135.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 10.000 kilometer.

“Perhitungan tarif per kilometer ini dihitung dari sejak akses keluar jalan tol terdekat. Sebagai bentuk transparansi, setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif yang berlaku untuk layanan penderekan,” ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, sebuah twit yang berisi pengaduan adanya pungutan liar (pungli) derek resmi di tol, viral di media sosial.

Korban mengaku dimintai tarif sebesar Rp 1 juta yang kemudian diturunkan menjadi Rp 500.000 oleh petugas derek tol.

Twit tersebut diunggah oleh pemilik akun ini di akun media sosial Twitter pada Minggu (27/2/2022).

Berdasarkan keterangan pengunggah, kejadian tersebut terjadi di Tol Jagorawi pada hari yang sama dengan twit diunggah.

Hingga Rabu (2/3/2022) pagi, twit tersebut telah disukai 23.800 pengguna Twitter dan dibagikan sebanyak 8.758 kali.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/03/161654578/viral-pungli-derek-di-tol-jagorawi-pelaku-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke