Salin Artikel

Pedagang Tolak Pemindahan Kios Pecah Belah Pasar Johar Semarang

Hal itu membuat suasana pemindahan kios di Pasar Johar sempat memanas.

Namun, tidak berselang lama petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang berhasil mendinginkan suasana.

Salah satu pedagang, Yayuk mengaku enggan untuk pindah ke tempat yang baru. Menurutnya, tempat baru yang disediakan oleh pemerintah belum jelas.

"Mau pindah tempatnya belum jelas," jelasnya saat ditemui di Pasar Johar Semarang, Selasa (1/3/2022).

Sementara itu, Ketua Kelompok Pecah Belah Pasar Johar Semarang, Sri Widodo membenarkan jika beberapa pedagang memang menolak pemindahan kios tersebut.

Secara pribadi, dia mendukung program pemerintah untuk mengembalikan sistem zonasi di Pasar Johar Semarang.

Menurutnya, zonasi akan mempermudah pembeli yang datang ke pasar.

"Sebelum kebakaran, memang kelompok pecah belah itu jualannya jadi satu," ucapnya.

Dia tak mempermasalahkan jika terdapat anggotanya yang tak setuju. Dia mengaku sudah jauh-jauh hari berkomunikasi dengan anggota pecah belah.

"Sudah saya sosialisasikan soal program pemerintah, tapi memang ada satu dua anggota yang menolak," katanya.


Saat ini, total anggota pedagang pecah belah di Pasar Johar Semarang mencapai 50 pedagang. Seluruhnya, nanti akan pindah di lantai dua bagian tengah.

"Kalau yang masih tak mau pindah nanti harus mengikuti zonasi," tegasnya.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, ada 50 pedagang pecah belah baik di Johar Utara maupun Johar Tengah

Namun, baru 25 pedagang yang dipindah ke lantai 2 sesuai tempat semula sebelum terjadi kebakaran.

Dia memastikan pemindahan pedagang pecah belah rampung hingga besok.

"Saya pastikan 50 pedagang besok sudah bergeser semua ke lantai 2," papar Fajar.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/02/074010278/pedagang-tolak-pemindahan-kios-pecah-belah-pasar-johar-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke