Salin Artikel

Sudah 3 Kali Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak ke Polda NTT

Berkas perkara itu dikembalikan ke penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda NTT untuk dilengkapi.

Dengan dikembalikan berkas tersebut, maka tercatat jaksa sudah tiga kali mengembalikan berkas perkara kasus yang menjadi perhatian warga NTT itu.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas ke polisi pada 25 Februari 2022.

Dia menyebut, pertama kali pihaknya mengembalikan berkas perkara pada 7 Januari 2022. Kedua pada 7 Februari 2022.

"Alasan dikembalikan karena petunjuk yang dikasih belum dipenuhi oleh penyidik Polda NTT. Nanti penyidik penuhi petunjuk baru diteliti lagi," kata Abdul, kepada Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Menurut Abdul, batasan waktu untuk melengkapi berkas yakni selama 14 hari. Jika belum mengirim berkas, maka akan diberikan surat pemberitahuan oleh jaksa.

"Isi surat pemberitahuan, yaitu waktu sudah habis untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata dia.

Abdul mengatakan, pengembalian berkas perkara bisa tiga kali bahkan lebih, jika penyidik polisi tidak memenuhi petunjuk jaksa.

"Karena yang akan buktikan di persidangan nanti itu jaksa," kata Abdul.

Sebelumnya, jenazah ibu dan bayi ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021.

Pria bernama Randi (31) menyerahkan diri ke Polda NTT pada 2 Desember 2021 dengan diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.

Randi mengaku sebagai pelaku pembunuhan ibu dan bayi tersebut dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/01/195435978/sudah-3-kali-jaksa-kembalikan-berkas-kasus-pembunuhan-ibu-dan-anak-ke-polda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke