Salin Artikel

Status Tersangka Nurhayati Dibatalkan, Ini Kata Keluarga

KOMPAS.com - Status tersangka Nurhayati, mantan bendahara Desa Citemu, Jawa Barat, akhirnya dibatalkan.

Hal itu diungkapkan kakak kandung Nurhayati, Junaedi.

Junaedi mengatakan, informasi itu pertama kali ia ketahui melalui media massa.

Mengetahui itu, kata Junaedi, ia lantas mengabari adiknya yang saat ini masih melakukan isolasi mandiri pasca terpapr Covid-19 beberapa waktu lalu.

"Kami sangat senang, adik saya langsung menangis mendengar kabar tersebut. Dia juga menyampaikan sangat berterima kasih kepada banyak pihak," kata Junaedi kepada Kompas.com di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022).

Junaedi pun juga tak hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu adiknya hingga status tersangkanya dibatalkan.

"Kami sangat senang. Kami ucapkan terima kasih banyak tak terhingga untuk semua yang turut berjuang hingga status (tersangka) Nurhayati tidak dilanjutkan," ujarnya.

Kata Junaedi, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Polres Cirebon Kota terkait status tersangkanya yang dibatalkan.

"Tentu kami masih menunggu surat resminya. Semoga kabar bahagia ini menjadi kenyataan," harapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Cirebon Kota menetapkan Nurhayati sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat kasus korupsi dana desa periode 2018-2020 yang dilakukan kepala desa hingga merugikan uang negara senilai Rp 818 juta.

Nurhayati mengungkapkan kekecewaan terhadap penetapan status tersangkanya, lantaran dia merasa sebagai pelapor kasus korupsi tersebut.

Status tersangka Nurhayati akhirnya menjadi perhatian publik hingga lembaga negara dan pemerintah pusat.

 

(Penulis : Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon | Editor : Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2022/02/27/182456678/status-tersangka-nurhayati-dibatalkan-ini-kata-keluarga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke