Salin Artikel

Pascagempa M 6,1, Bupati Pasaman Barat Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

PADANG, KOMPAS.com - Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat Hamsuardi mengeluarkan status tanggap darurat pascagempa magnitudo 6,1 yang mengguncang wilayahnya pada Jumat (25/2/2022) pagi.

Status tanggap darurat Pasaman Barat itu berdasarkan surat Bupati Pasaman Barat No.360/3/BPBD/2020 tertanggal 25 Februari 2022 yang ditandatangani Hamsuardi.

Dalam surat itu dijelaskan masa tanggap darurat selama 14 hari, mulai Jumat (25/2/2022) hingga 25 Februari hingga Kamis (10/3/2022).

"Pak bupati sudah mengeluarkan status tanggap darurat pascagempa. Lamanya 14 hari," kata Sekretaris BPBD Pasaman Barat Gustrizal yang dihubungi Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

Gustrizal menyebutkan status tanggap darurat dikeluarkan setelah dampak bencana yang begitu besar dan menyebabkan adanya korban jiwa.

Menurut Gustrizal dari data sementara tercatat ada 2 warga yang meninggal dunia,

Kemudian 19 orang luka berat, tujuh orang luka sedang dan 36 orang luka ringan.

"Mereka semua dirawat di Pasaman Barat. Selain itu, ada lima orang yang dirujuk ke RSUP M Djamil Padang," kata Gustrizal.

Sebelumnya diberitakan, dua gempa beruntun dalam waktu selisih 4 menit menghantam Sumatera Barat, Jumat (25/2/2022) pagi.

Gempa pertama berkekuatan magnitudo 5,2 terjadi pukul 08.35 WIB dengan lokasi 18 kilometer timur laut Pasaman Barat dan kedalaman 10 kilometer.

Kemudian gempa kedua terjadi pukul 8.39 WIB dengan lokasi 17 kilometer timur laut Pasaman Barat, kedalaman 10 kilometer memiliki parameter awal M 6,2 yang kemudian diupdate BMKG menjadi M 6,1.

"Ada dua gempa selisih empat menit," kata kata Kepala Stasiun Geofisika BMKG Padang Panjang, Irwan Slamet yang dihubungi Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

Irwan mengatakan gempa tidak berpotensi tsunami, namun getaran gempa terasa kuat di sejumlah daerah seperti Pasaman, Pasaman Barat, Agam, hingga Padang.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/25/215351178/pascagempa-m-61-bupati-pasaman-barat-tetapkan-status-tanggap-darurat-selama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke