Salin Artikel

Ada Lahan Warga di Kawasan Inti IKN, Sekcam Sepaku: Bakal Diganti Rugi Negara

"Negara bakal ganti rugi, jangan khawatir, jangan resah," ungkap Sekretaris Camat Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, Adi Kustaman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Dijelaskan Adi, dari 6.671 hektar yang jadi kawasan inti IKN di Sepaku, kurang lebih 1.000 hektar di antaranya merupakan kawasan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang sebagiannya dimiliki oleh masyarakat.

Selain masyarakat, sebagian lainnya milik Pemda PPU dan salah satu perusahaan kepala sawit. Adi belum memastikan jumlah warga yang memiliki lahan tersebut.

Saat ini tim kecamatan di Sepaku masih melakukan pendataan. Lahan masyarakat yang masuk kawasan inti IKN sudah dipatok.

"Kami masih data berapa banyak warga dan berapa luasan pastinya. Yang jelas di situ ada masyarakat yang sudah punya sertifikat, ada yang belum tapi fisiknya dikuasai masyarakat sejak lama ada tanam tumbuh di situ," terang dia.

Adi mengatakan masyarakat yang memiliki lahan dalam kawasan inti IKN itu tersebar di dua wilayah yakni Kelurahan Pemaluan dan Desa Bukit Harapan. Dua permukiman ini disebut Adi masuk dalam kawasan inti IKN.

Nantinya, disampaikan Adi, pemerintah bakal membebaskan lahan itu melalui mekanisme ganti rugi sesuai PP 19/2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

"Intinya masyarakat jangan khawatir, lahan yang masuk wilayah KIPP bakal diganti rugi sesuai mekanisme. Tidak mungkin negara merugikan masyarakat," pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/24/211935778/ada-lahan-warga-di-kawasan-inti-ikn-sekcam-sepaku-bakal-diganti-rugi-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke