Salin Artikel

Sekcam Sepaku Ungkap Ada Tanah Masyarakat di Kawasan Inti IKN

Dari 6.671 hektar yang jadi kawasan inti IKN, kurang lebih 1.000 hektar di antaranya merupakan kawasan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang sebagiannya dimiliki oleh masyarakat.

"Lahan yang (APL) itu kurang lebih 1.000 hektar, di situ ada milik masyarakat, ada juga aset Pemda PPU, ada juga tanah milik salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit," ungkap Adi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/2/2022).

Warga yang memiliki lahan dalam kawasan inti IKN itu tersebar di dua wilayah yakni Kelurahan Pemaluan dan Desa Bukit Harapan.

Kedua permukiman ini disebut Adi masuk dalam kawasan inti IKN.

"Hanya kami belum identifikasi dan inventarisasi menyeluruh, berapa banyak warga yang punya lahan di situ. Ada yang bersertifikat, ada juga yang belum punya surat tapi menguasai fisiknya ada tanam tumbuh di situ," terang Adi.

Nantinya, disampaikan Adi, pemerintah bakal membebaskan lahan itu melalui mekanisme ganti rugi sesuai PP 19/2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

"Ini kami masih lakukan pendataan, bahkan sudah dipasang papan informasi bahwa ada beberapa tanah berstatus APL masuk KIPP," kata dia.

Karena itu, dia berpesan agar patok batas wilayah KIPP IKN yang masuk dalam APL atau lahan masyarakat harus dijaga dengan baik.

"Masyarakat jangan khawatir, lahan yang masuk wilayah KIPP bakal dilakukan pengadaan sesuai mekanisme. Tidak mungkin negara merugikan masyarakat. Pasti ada mekanismenya. Jangan resah," tutur Adi.

"Saya titip bahwa patok itu batas wilayah KIPP. Mohon sama-sama dijaga," sambung dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/24/203136478/sekcam-sepaku-ungkap-ada-tanah-masyarakat-di-kawasan-inti-ikn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke