Salin Artikel

Dalam Sidang, Dosen Unsri Akui Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi Bimbingan Skripsi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Setelah sebelumnya sempat membantah telah mengirim chat mesum kepada tiga orang mahasiswinya, R (36) oknum Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) akhirnya mengakui perbuatannya tersebut dalam sidang.

Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum R, Kodroten Kadersiman usai menjalani sidang.

Sidang dengan agenda eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/2/2022).

Kodroten mengatakan, dalam sidang tersebut, mereka menilai bahwa kasus itu telah kedaluwarsa.

Dimana dalam pasal 74 KUHP bahwa peristiwa tindak pidana harus dilaporkan selama enam bulan sejak kejadian itu berlangsung.

Namun, dalam perakara ini, laporan yang dibuat oleh korban telah melewati tenggat waktu selama tujuh bulan.

"Bahkan pada Mei 2021, terdakwa ada di Lahat bukan di Palembang," kata Kodroten kepada wartawan.

Selain Pasal 74 KUHP, kata Kodroten, dakwaan JPU yang menjerat R dengan Pasal 35 KUHP juga dinilai kurang cermat.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa perbuatan pelecehan seksual dilakukan dengan cara memperagakan.

"Tidak sesuai fakta karena terdakwa tidak menggunakan model (memperagakan). Hanya chat saja, ajakan (untuk mesum)," ujarnya.

Namun, soal adanya ajakan untuk video call kepada tiga orang korban, R membantah melakukan perabuatan tersebut.

"Tidak ada video call, hanya chat saja," jelasnya.

Setelah sidang eksepsi dibacakan, majelis hakim pun menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa (1/3/2022) besok.

Untuk diketahui, R sempat membantah telah mengirimkan chat mesum terhadap tiga mahasiswi Unsri yang sedang menjalani bimbingan skripsi.

Adapun ketiga korban tersebut yakni C, F dan D.

Setelah membuat laporan ke Polda Sumsel, R pun sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/24/170630578/dalam-sidang-dosen-unsri-akui-kirim-chat-mesum-ke-mahasiswi-bimbingan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke