Salin Artikel

Bantu Distribusikan Minyak Goreng dari Gudang di Deli Serdang, Polisi dan TNI Gunakan Truk

MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumut dan Kodam I/Bukit Barisan memperbantukan truk untuk mempercepat distribusi minyak goreng kepada masyarakat.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan masyarakat akan minyak goreng terpenuhi dan mengantisipasi kelangkaan di pasaran. 

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakannya saat datang bersama Forkopimda dan Satgas Pangan ke pabrik minyak goreng di PT Salim Ivomas Pratama di Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang pada Rabu (23/2/2022) sore. 

Pantauan di lapangan, truk yang diperbantukan itu dari Polda Sumut dan Kodam I/BB, lebih dari 5 armada.

Truk itu tiba secara bersamaan pada pukul 13.23 WIB, dikawal oleh sejumlah mobil dari Forkopimda.

Sedangkan Panca dan jajarannya tiba bersama dengan Pangdam I/BB, Mayjend TNI Hassanudin dan lainnya sekitar pukul 16.00 WIB.

Setibanya di lokasi, rombongan langsung memasuki sejumlah ruangan tempat penyimpanan minyak goreng. Awak media tidak diperbolehkan memasuki tempat tersebut. 

Dijelaskan Kapolda Sumut, pihaknya bersama TNI dan pemerintah berkomitmen untuk mengawal proses distribusi minyak goreng untuk masyarakat terpenuhi.

Dikatakannya, sejak hari Kamis (17/2/2022), perusahaan sudah mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat.

Hari pertama sebanyak 25.000 karton, hari kedua 34.000 karton dan hari ketiga akan didistribusikan sebanyak 21.000 karton.

"Termasuk juga kita perbantukan sarana prasarana yang kita miliki untuk mempercepat prosed pendistribusian yang selama ini sudah bagus, tetapi ada sesuatu hal. Kami perbantukan di sini berupa kendaraan roda empat membantu perusahaan untuk mendistribusikan  khususnya di Medan ini dan yang paling jauh Pematang Siantar," katanya. 

Panca mengakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku penimbunan minyak goreng. Pihaknnya juga mengimbau agar masyarakat tidak panik, membeli secukupnya dan tidak berlebihan.

Senada dengan yang disampaikan Panca, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara, Aspan Sofian mengimbau masyarakat tidak panic buying dan tidak membeli secara berlebihan karena kebutuhan mintak goreng mencukupi, bahkan ada beberapa produsen yang juga mampu ekspor.

Namun pihaknya berharap produsen dapat cepat mendistribusikan ke konsumen. 

"Jadi kebutuhan kita untuk per bulan itu sekitar 47.000 ton per bulan. Sementara stok kita seperti yang kami sampaikan masing-masing produsen ini produsen kan memiliki jumlah produksi bahkan di antara mereka ini sesuai dengan keputusan menteri perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 mereka memiliki kewajiban untuk dipasarkan 20 persen di dalam negeri baru boleh mereka melaksanakan ekspor jadi itu salah satu persyaratan," katanya. 

Branch Manager PT Salim Ivomas Pratama, Cin Hok mengucapkan terima kasih kepada Polri dan TNI dalam membantu pendistribusian minyak goreng kepada masyarakat.

Pihaknya berkomitmen untuk terus mendistribusikan minyak goreng melalui distributor kepada masyarakat dengan harapan kebutuhan pangan yang selama ini terjadi distorsi, dapat terpenuhi. Dia berharap perusahaan lain juga bisa menjalankannya.

"Distribusi kita di Sumatera minus Lampung," katanya. 

Dijelaskannya, produksi satu bulan (biasanya) sebanyak 550.000 karton namun yang ada (saat kedatangan tim Satgas Pangan) hanya 94.000 kotak. Seharusnya, ada stok minimum sekitar 200.000 kotak.

"Jadi perusahaan ini menyalurkan dan yang kita lihat sekarang sudah kosong. Jadi enggak ada stok minimum saya dan ini juga kita mulai produksi untuk mendukung kelancaran distribusi masyarakat," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, berkaitan dengan temuan 1,1 juta kg minyak goreng dalam kemasan pada Kamis (17/2/2022), polisi  melakukan pendalaman terhadap temuan itu dengan memeriksa 18 pabrik minyak goreng mulai dari pembukuan, bahan baku, produksi, hingga pendistribusian.

Hasilnya, proses pendistribusian minyak goreng berlangsung dengan baik.

Panca menegaskan pihaknya tidak menemukan adanya dugaan penimbunan minyak goreng. 

"Diketahui kemudian, perusahaan ini ini mendistribusikan sebanyak 94.000 karton per bulan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 pasal 11, bahwa yang disebut dengan penimbunan itu apabila itu dilakukan melebihi 3 kali besaran distribusi yang seharusnya rata-rata per bulan. 

"Dari 94.000 dikali 3 itu kurang lebih ada 270.000 sementara yang kita temukan 92.000. Artinya dari aturan tersebut kita tidak menemukan ada dugaan penimbunan sebagaimana yang beredar di masyarakat di berita-berita," katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/02/24/091617678/bantu-distribusikan-minyak-goreng-dari-gudang-di-deli-serdang-polisi-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke