Salin Artikel

Ditahan atas Kasus Penganiayaan, Seorang Ibu Hamil di Palembang Sujud Syukur Dimaafkan Korban

PALEMBANG, KOMPAS.com - Suasana haru mewarnai ruang Kejaksaan Negeri Palembang.

F (39), ibu hamil yang sedang mengandung lima bulan tak kuasa menahan tangis bahagianya.

Hal itu karena R (37) yang menjadi korban penganiayaan, telah memafkan perbuatan F.

F tak henti-hentinya menangis dan mengakui perbuatannya. Ia pun bersujud syukur usai dimaafkan oleh korban.

"Saya tulus minta maaf atas perbuatan saya, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata F, Selasa (11/2/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Palembang, Agung Ary Kesuma mengatakan, penyelesaian kasus melalui resoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif ini dilakukan setelah adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku.

F yang menjadi tersangka, sebelumnya telah melakukan aksi penganiayaan terhadap R karena keduanya terlibat selisih paham.

R yang tak terima atas perbuatan F lalu melaporkan kasus ini hingga akhirnya tetangganya tersebut ditangkap.

"RJ ini dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara serta kerugian dibawah Rp 2,5 juta. Yang terpenting sebelumnya juga sudah ada perdamaian antara korban dan tersangka, serta tersangka saat ini lagi hamil lima bulan," jelas Agung.

Agung mengungkapkan, itikad baik untuk berdamai juga telah ditunjukkan oleh F.

Sebab, F memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada R untuk biaya perawatan setelah dianiaya.

Dengan kejadian ini, Agung berharap dapat menimbulkan efek jera terhadap masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum.

"Kami harap warga tidak mudah terpancing emosi, terlebih lagi orang itu kita kenal dan tetangga sendiri," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/22/185621678/ditahan-atas-kasus-penganiayaan-seorang-ibu-hamil-di-palembang-sujud-syukur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke