Salin Artikel

Kesal Diejek Belum Menikah, Pria di Sumsel Tusuk Tetangganya dengan Tombak, Terancam 20 Tahun Penjara

MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Lantaran kesal selalu diejek belum menikah, M (45) seorang petani di Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan nekat membunuh MB (55) yang merupakan tetangganya sendiri secara sadis.

Korban tewas setelah mengalami luka tusuk di bagian dada.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (20/2/2022).

Mulanya, korban sedang menyadap karet di kebun bersama anak dan menantunya.

Namun, anak dan menantu korban lalu pulang lebih cepat.

Sementara, korban memilih tetap berada di kebun untuk menyelesaikan menyadap karet.

Usai menyadap karet, korban pun pulang dan melewati kebun kelapa sawit.

Saat melintas, pelaku ternyata telah menunggu korban dan bersembunyi di balik pohon.

Seketika, ia lalu menombak korban satu kali hingga akhirnya roboh bersimbah darah.

"Saat mengalami luka parah, pelaku menombak korban lagi hingga akhirnya tewas di tempat," kata Dedi, Senin (21/2/2022).

Dedi menjelaskan, pelaku yang telah menghabisi nyawa korban langsung datang ke tokoh adat setempat bernama Imam Muhayat di Desa Muara Rengas.

Ia mengakui perbuatanya telah membunuh MB.

"Melihat korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku langsung menuju rumah tokoh adat di sana dan menceritakan kejadian tersebut," jelasnya.

Perangkat desa setempat lalu langsung menghubungi polisi dan M dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

"Tersangka dendam karena sering di-bully belum menikah dan selalu onani sendiri. Bahkan, tiga bulan lalu akses jalan ke kebunnya ditutup korban dengan balok kayu, sehingga emosinya kembali meledak," ujarnya.

Menurut Dedi, pelaku sendiri sudah merencanakan untuk membunuh MB. Niat pelaku itu sempat disampaikan kepada temannya.

"Pelaku terlebih dahulu sembunyi di balik pohon sawit dan ketika korban lewat, pelaku keluar dari persembunyiannya, langsung menombak korban berulang-ulang," 

Atas perbuatannya, tersangka M terancam dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/21/210527078/kesal-diejek-belum-menikah-pria-di-sumsel-tusuk-tetangganya-dengan-tombak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke