Salin Artikel

Terbukti Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Tangsel Divonis 1 Tahun Penjara

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Rita Juwita divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Sedangkan mantan Bendahara KONI Tangsel Suharyo divonis satu tahun dan enam bulan penjara.

Dalam amar putusan hakim yang diketuai Atep Sopandi, memutuskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun anggaran 2019.

Rita dan Suharyo terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

"Hukuman terdakwa Rita Juwita oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara," dikutip Kompas.com dari halaman Pengadilan Tipikor Serang, Senin (21/2/2022).

Rita juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 736 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka dipidana dengan penjara selama satu tahun.

Sedangkan terdakwa Suharyo divonis satu tahun dan enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Sunaryo dihukum untuk membayar uang pengganti hasil korupsinya sebesar Rp 386 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan  jaksa penunut umum dari Kejari Tangsel.

Jaksa memberikan hukuman satu tahun dan enam bulan kepada Rita serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan.

Sedangkan vonis Suharyo sama dengan tuntutan jaksa.

Berdasarkan fakta persidangan, pada tanggal 1 Februari 2019 Wali Kota Tangsel Airin Rahmi Diany menetapkan KONI Tangsel dalam daftar penerima hibah berupa uang sejumlah Rp 7,8 miliar.

Setelah dana hibah masuk kedalam rekening KONI Tangsel terdakwa Ruta bersama Suharyo melakukan penarikan dana hibah untuk digunakan 19 kegiatan.

Namun, dalam laporan realisasi anggaran dari 19 kegiatan KONI Tangsel terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Kegiatan yang menyimpang yakni adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah dalam rangka studi banding ke 11 daerah di Indonesia tidak dilaksanakan atau fiktif Rp 562 juta.

Selain itu,  terdapat temuan laporan pertanggungjawaban pengeluaran belanja tidak didukung bukti-bukti oleh KONI Tangsel sebesar Rp 215 juta.

Bukti-bukti seperti belanja biaya rapat, belanja pembinaan atlet, pelatih, asisten pelatih cabang olahraga se Kota Tangsel, belanja fasilitas kejurda, belanja perlengkapan alat olahraga dan belanja operasional kendaraan.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/21/204141178/terbukti-korupsi-dana-hibah-eks-ketua-koni-tangsel-divonis-1-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke