Salin Artikel

Digugat ke PTUN, Gubernur Wahidin Tarik Surat Pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten

SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan akan menarik surat pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar ke Kementerian Dalam Negeri.

Keputusan tersebut diambil setelah adanya pertemuan antara keduanya di kediaman Wahidin Halim di Pinang, Kota Tangerang pada Minggu (20/2/2022) malam.

"Saudara Al Muktabar tadi malam sudah datang ke saya, menyampaikan permohonan maaf dan permohonan bisa diterima kembali sebagai Sekda Provinsi Banten," ujar Wahidin melalui video yang diterima Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Dikatakan Wahidin, pada hari ini, dia langsung menarik surat permohonan pemberhentian yang sebelumnya sudah dilayangkan Pemerintah Provinsi Banten.

Penarikan itu setelah adanya permohonan maaf dan berjanji akan bekerja dengan penuh tanggung jawab dari Al Muktabar.

"Maka hari ini saya akan siapkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri menarik usulan pemberhentian Sekda Provinsi Banten," ujar Wahidin.

Mantan Wali Kota Tangerang itu juga meminta untuk menyudahi polemik soal Sekda Banten.

Sebab, lanjut Wahidin, polemik terkait Sekda Banten sudah selesai.

"Masyarakat Banten agar tetap tenang jangan dijadikan ini komoditas politik, soal persoalan Sekda sudah clear, sudah selesai," tegas Wahidin.

Sebelumnya, Mantan Sekda Banten Al Muktabar menggugat Gubernur Wahidin Halim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada tanggal 16 Februari 2022.

Gugatan dilayangkan Al Muktabar karena merasa tidak pernah mengajukan surat  pengunduran diri dari jabatan sebagai Sekda Banten.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/21/160340478/digugat-ke-ptun-gubernur-wahidin-tarik-surat-pemberhentian-al-muktabar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke