Salin Artikel

Kades di Demak Dilaporkan ke Polisi, Minta Uang Rp 470 Juta Agar Korban Lolos Jadi Sekdes, Ini Kronologinya

Oknum kades tersebut dilaporkan meminta uang Rp 470 juta kepada korban agar diterima menjadi perangkat desa yakni di posisi sekretaris desa.

Sarmun, orangtua korban menuturkan pada tahun 2021, M menjanjikan anaknya yang bernama Wulandari menjadi sekertaris desa dengan syarat membayar uang Rp 470 juta.

Namun setelah setahun berlalu, sang anak tak jadi perangkat desa dan uang yang disetorkan juga tak dikembalikan.

Menurut Sarmun, kades tersebut tiga kali mengambil uang tunai Rp 150 juta langsung di rumahnya di Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan dalam kurun waktu satu bulan pada Oktober 2021.

Bulan November 2021 ia dua kali mentransfer ke rekening kades tersebut dengan nominal Rp 10 Juta.

"Dia (Kades) telah janji akan mengembalikan uang hingga bulan Januari 2022. Namun pada kenyataan hingga saat ini belum dikembalikan dan tidak ada komunikasi akhirnya saya melaporkan ke Polda Jateng," jelas dia, Kamis (17/2/2022).

Korban menunjukkan kuitansi bermaterai dengan keterangan DP Penerimaan Perangkat Desa (Sekdes) tahun 2021 yang ditandatangi Kades saat mengambil uang.

Selain itu korban juga menunjukkan bukti transfer uang saat mengirim ke rekening kades tersebut.

Sarmun kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah. Saat itu oknum kades masih berjanji mengembalikan uang hingga 15 Februari 2022. Lagi-lagi kades tersebut tak menepati janjinya.

"Akhirnya saya melanjutkan laporan itu ke aporan polisi hingga sekarang," tutur dia.

"Kalau soal sogok menyogok saya tidak tahu," ujar dia.

Sementara itu saudara korban, Teguh Raharjo menuturkan pihak keluarga korban telah melakukan upaya mediasi terhadap Kades tersebut.

Dirinya bersama korban dan orang tuanya telah mendatangi rumah kades itu untuk meminta uang yang telah disetorkan.

"Setelah ujian Wulandari selaku adik saya tidak menjadi Sekdes Sidoharjo. Lalu kami ke rumah Kades itu secara kekeluargaan minta uang dikembalikan. Tanggapannya minta waktu hingga tanggal 3 Januari 2022," jelas pria yang juga sebagai Kepala Desa Gaji.

Dia menepis bahwa pamannya menyuap agar anaknya diterima menjadi Sekdes.

Saat itu kades tersebut meminta uang ke orangtua korban dengan dalil menjanjikan diterima menjadi Sekdes.

"Desas desus yang saya dengar korbannya telah banyak dan tidak berani melapor," tuturnya.

Sementara itu kuasa hukum korban, Budi Purnomo menuturkan perkara tersebut telah diadukan ke Polda Jateng dan kades yang bersangkutan telah dipanggil untuk diperiksa.

Pihaknya pun telah mengadukan kades itu penipuan dan penggelapan.

"Karena ada bujuk rayu kades itu menjanjikan menjadi perangkat sekertaris Desa dengan nominal Rp 470 juta. Dari bujuk rayu itu akhirnya klien kami menyanggupi dan uang diambil kepala desa di rumahnya," paparnya.

Menurutnya, bukti yang dimiliki kliennya, bahwa kepala desa itu membuat surat pernyataan tertulis bahwa telah menerima dan meminta uang.

Pada pernyataan tersebut sanggup mengembalikan uang Rp 470 juta dalam jangka waktu 2 Minggu.

"Surat pernyataan itu di tanda tangani Kades Gaji sebagai saksi, terlapor dan ada saksi lain. Pada surat pernyataan itu juga dibubuhi stampel resmi dari desa Sidoarjo," paparnya.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan saat ini pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Pihaknya telah mengarahkan restorasi justice kedua belah pihak namun tidak ada kesepakatan.

"Sehingga penyelidikan diarahkan untuk membuat laporan polisi guna memberikan kepastian hukum," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kades Demak Kena Kasus Penipuan Perangkat Desa Rp 470 Juta

https://regional.kompas.com/read/2022/02/19/090700978/kades-di-demak-dilaporkan-ke-polisi-minta-uang-rp-470-juta-agar-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke