Salin Artikel

Kronologi Pencurian Emas oleh 2 WN China hingga Ditahan di Lapas Ketapang

Kedua WNA tersebut berinisial JW dan WS. Mereka bekerja di PT Sultan Rafli Mandiri, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang Fajar Yulianto menerangkan, penangkapan dua WNA tersebut bermula pada 18 November 2021.

Saat itu, kedua tersangka mencuri bijih emas yang merupakan sitaan kepolisian, lalu membawanya ke tempat produksi untuk diolah menjadi emas batangan.

"Keduanya melakukan pencurian berupa ore emas (batu emas yang belum diolah) yang sudah disita dan terpasang garis polisi. Selanjutnya pelaku membawa barang tersebut ke stockpile area pabrik dan diproduksi untuk dijadikan emas batang," kata Fajar kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Fajar menerangkan, kegiatan pencurian tersebut, dilakukan kedua tersangka sejak 12 November sampai 18 November.

Perkara tersebut ditangani penyidik di Bareskrim Mabes Polri, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Namun, lanjut Fajar, karena wilayah hukumnya di Ketapang, maka penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua, dilakukan di Kejari Ketapang.

"Tersangka JW dan WS beserta barang bukti telah dilakukan serah terima dari penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri Ketapang pada 20 Januari 2022. Mereka sudah melalui masa perpanjang tahanan dan berakhir 09 Maret 2022," terang Fajar.

Fajar menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Saat ini kami mempersiapkan pelimpahan ke pengadilan untuk proses sidang," tutup Fajar.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/18/151140878/kronologi-pencurian-emas-oleh-2-wn-china-hingga-ditahan-di-lapas-ketapang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke