Salin Artikel

400 Mahasiswa Penerima Beasiswa di Aceh Bisa Lepas dari Ancaman Tersangka Korupsi, asal...

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Lebih dari 400 mahasiswa Aceh penerima dana beasiswa bisa terlepas dari ancaman menjadi tersangka kasus korupsi. Asalkan, mereka mengembalikan dana beasiswa yang diperoleh ke kas daerah.

Polda Aceh masih memberikan kesempatan khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, untuk menghindari banyaknya calon tersangka.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan," ucap Kamid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Untuk diketahui, para mahasiswa Aceh yang mendapat beasiswa ini berasal dari berbagai perguruan tinggi. Mulai dari berbagai kampus di Aceh, di luar Aceh, hingga luar negeri.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi beasiswa yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh telah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan KPK.

Kasus tersebut juga ikut dibedah oleh korps antirasuah pada saat kegiatan pencegahan korupsi dengan Pemerintah Aceh beberapa hari yang lalu.

Berdasarkan hasil diskusi materi perkara (anatomy of crime) yang dilakukan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S. I. K. dengan Direktur Korsup KPK dan tim, disepakati bahwa para mahasiswa yang menerima dana beasiswa tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Namun, para mahasiswa ini sadar dan mengetahui bahwa dirinya tidak layak menerima dana beasiswa tersebut.

“Sehingga perbuatan mereka sebagi perbuatan melawan hukum, karena mahasiswa penerima beasiswa itu mengetahui bahwa mereka tidak layak menerima, apalagi mereka bersedia dana beasiswa dipotong oleh para korlap," kata Winardy.

"Hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati bahwa mereka menerima dana beasiswa meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," sambungnya.

Dia mengatakan, penyidik menemukan ada lebih dari 400 mahasiswa yang berpotensi menjadi tersangka.

Nama-nama mahasiswa yang tidak seharusnya mendapat beasiswa itu pun sudah dikantongi penyidik.

“Penyidik menemukan ada 400 lebih mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator aspirasi anggota DPRA," kata dia.

Adapun dana beasiswa yang didapat 400-an mahasiswa ini berasal dari dana otonomi khusus tahun 2017 melalui aspirasi anggota DPR Aceh.

Winardy mengakui, kasus korupsi beasiswa ini sulit diselesaikan karena para penerima rata-rata berstatus mahasiswa.

Oleh karena itulah, Polda Aceh memberikan kesempatan bagi penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.

Winardy juga menyebutkan bahwa penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian termasuk calon tersangka yang sudah diteliti secara prosedur mereka salah tetapi tidak menerima kickback uang negara dari pemotongan beasiswa tersebut.

Polda Aceh tetap berkomitmen untuk memproses kasus tersebut sesuai ketentuan dan rasa keadilan yang hakiki, serta akan menetapkan tersangka dengan alat bukti yang cukup dalam waktu yang tidak beberapa lama lagi.

"Kita komitmen untuk tetap proses kasus ini, serta akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/18/141809878/400-mahasiswa-penerima-beasiswa-di-aceh-bisa-lepas-dari-ancaman-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke