Salin Artikel

PPKM Level 3 di Kota Bengkulu, Acara Pernikahan Dibatasi 25 Persen, PTM 50 Persen

BENGKULU, KOMPAS.com - Meningkatnya warga terpapar Covid-19 di Kota Bengkulu, Pemkot Bengkulu membatasi aktivitas masyarakat terutama resepsi pernikahan dan sekolah tatap muka.

Kota Bengkulu saat ini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 28 Februari 2022.

Adapun untuk kegiatan yang mengundang kerumunan massa, seperti resepsi pernikahan dan lainnya akan mulai dibatasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu, Eko Agusrianto mengungkapkan, beberapa kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan dibatasi.

"Untuk resepsi pernikahan akan dibatasi dari sebelumnya 50 persen nantinya menjadi 25 persen," jelas Eko saat dikonfirmasi, Jumat (18/02/2022).

Eko menjelaskan, saat ini kasus Covid-19 di Kota Bengkulu mulai mengalami kenaikan.

Adapun pada Kamis (17/2/2022) tercatat ada penambahan sebanyak 180 kasus positif Covid-19, sehingga resepsi pernikahan harus dibatasi menjadi 25 persen.

"Bagi warga yang akan menyelenggarakan resepsi pernikahan agar memaklumi kondisi massa pandemi Covid-19 saat ini, tetap protokol kesehatan dijaga," jelas Eko.

Eko mengatakan, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bengkulu yang kurang sehat dan sakit, atau mengalami gejala seperti terpapar Covid-19, diminta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) serta melakukan isolasi mandiri.

"Apabila ASN ada yang sakit cukup di rumah saja hingga dinyatakan sehat kembali," kata Eko.

PTM dibatasi 50 persen

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan kota Bengkulu, Sehmi Alnur mengatakan untuk pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dibatasi 50 persen.

Aturan itu berlaku dari jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah pertama (SMP).

"Karena kasus Covid-19 kembali meningkat, jadi pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Dan pihak sekolah harus menerapkan dan mengawasi prokes yang telah ditetapkan," kata Sehmi.

Sedangkan tambah Sehmi, bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa SD yang belum vaksinasi untuk tetap hadir dan melakukan vaksinasi yang telah ditentukan di sekolahnya masing-masing.

"Para peserta didik dan guru diimbau untuk melakukan vaksin sesuai jadwal yang ditentukan," jelas Sehmi.

Meski demikian sebut Sehmi, para orang tua atau wali murid, diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

https://regional.kompas.com/read/2022/02/18/100019078/ppkm-level-3-di-kota-bengkulu-acara-pernikahan-dibatasi-25-persen-ptm-50

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke