Salin Artikel

Pengiriman 20 Paket Ganja lewat Pelabuhan Jayapura Berhasil Digagalkan, Pelaku Ditangkap

Kasus tersebut terungkap berawal saat petugas mendapatkan informasi mengenai adanya upaya pengiriman ganja ke luar Jayapura menggunakan kapal putih.

"Anggota Opsnal Subdit 3 mendapatkan informasi bahwa di pelabuhan Jayapura ada pengiriman narkotika jenis ganja yang akan dikirim melalui Kapal Ciremai," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal melalui keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).

Saat tim berada di Pelabuhan Jayapura, Selasa (15/2/2022), aparat menemukan tersangka FW akan membawa paket ganja tersebut.

Petugas pun segera melakukan penangkapan.

"Anggota melihat tersangka kemudian langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan," kata Kamal.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 20 paket ganja dalam bungkusan kecil dari kantong plastik yang dibawa tersangka.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/17/164438378/pengiriman-20-paket-ganja-lewat-pelabuhan-jayapura-berhasil-digagalkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke