Salin Artikel

Perusahaan Tawarkan Buruh yang 4 Jarinya Putus Bekerja Kembali, dengan Syarat...

KARAWANG, KOMPAS.com-Manajemen PT Hasil Raya Industri (HRI) mengaku bersedia memperkerjakan Giri Pamungkas kembali.

Hanya saja perusahaan mengajukan syarat agar Giri meluruskan penyataannya sebelumnya yang dianggap tidak benar, di antaranya soal pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Giri merupakan mantan karyawan perusahaan yang berada di Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang yang curhat di-PHK setelah mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat permanen.

"Salah satu syaratnya itu harus meluruskan dulu apa apa benar, yang enggak benar enggak usah. Kalau dia tidak meluruskan ini, ya dia tidak bisa berlanjut," kata Sugih Sutanto, owner PT HRI kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Jika perusahaan langsung mengiyakan keinginan Giri, ujar Sugih, berarti oerusahaan membenarkan ada kesewenang-wenangan.

Perusahaan, kata Sugih, tak sakit hati degan pernyataan Giri. Bahkan pihaknya membuka diri pada Giri untuk kembali bekerja.

Akan tetapi, kata dia, imej perusahaan juga hal penting.

Terlebih, menurutnya, secara aturan tak ada yang dilanggar oleh perusahaanya dan sudah dikonfirmasi oleh Dinas Tenaga Kerja.

"Kita perkejakan, kita perlakukan seperti karyawan lain, dia prestasi kita ikuti sesuai karier, kalau tidak benar akan kita perlakukan seperti karyawan lainnya," ungkap Sugih.

Kronologi menurut perusahaan

Di tempat yang sama, General Manager PT HRI Robertos Alfonso menjelaskan kronologi perselisihan  perusahaannya dengan Giri.

Alfonso menyebut pihaknya telah memanggil Giri pada 16 Februari 2022 untuk rekrutmen sesuai standar operating procedure (SOP) perusahaan. Saat itu Giri didampingi perwakilan serikat pekerja. Setelah proses rekrutmen selesai, perusahaan pun menyodorkan surat penawaran kerja.

"Namun Giri menolak surat penawaran," kata Alfonso.

Alfonso membantah perusahaanya melakukan PHK sepihak. Sebab, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) Giri telah berakhir. PKWT itu, kata dia, telah tercatat di Dinas Tenaga Kerja.

Perusahaan menyebut memanggil Giri pada 6 Januari 2021 untuk menyampaikan surat pemberitahuan habis kontrak. Sedang Giri menerima pemberitahuan berakhirnya kontrak Giri pada 21 Desember 2020. Sedang PKWT Giri berakhir pada 8 Januari 2021.

Pertemuan bipartit telah dilakukan namun tidak ada titik temu. Alasannya perusahaan mengklaim telah melakukah sesuai ketentuan dan PKWT Giri telah berakhir.

Saat itu ditawarkan Giri menjadi karyawan dengan status PKWT.

Akan tetapi pihak Giri berpendapat bahwa PT HRI seharusnya memperkejakan kembali dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 153 ayat 2 huruf J.

Alfonso juga membantah terdapat penindasan terhadap Giri. Ia mengklaim pihaknya telah membawa Giri ke Rumah Sakit Fikri kemudian ke Rumah Sakit Lira Medika saat kecelakaan terjadi, membantu mengurus administrasi pelaporan kecelakaan kerja, membantu proses rawat jalan, sampai membantu proses mencairkan santunan BPJS Ketenagakerjaan, dan mengupayakan pengadaan tangan palsu.

Diberitakan sebelumnya, Giri Pamungkas (27) curhat di-PHK oleh PT HRI usai mengalami kecelakaan kerja saat bekerja di perusahaan itu.

Kecelakaan kerja yang terjadi pada 18 Agustus 2020 itu membuat empat jari kanannya putus. Giri mengalami cacat permanen dan tidak bisa bekerja. Padahal ia tulang punggung bagi keluarga.

Dua tahun berlalu sejak kejadian, Giri mengakui belum mendapatkan kejelasan. Padahal ia sebelumnya sempat dijanjikan untuk dipertimbangkan dipekerjakan kembali.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana langsung melakukan musyawarah dengan manajemen PT HRI. Dalam pertemuan itu, Cellica meminta pihak perusahaan mempertimbangkan Giri diperkerjakan kembali.

Cellica berharap perusahaan memenuhi janjinya kepada Giri. Apalagi Giri merupakan tulang punggung keluarga.

Sementara itu, Direktur PT Hasil Raya Industri (HRI) Stephen Sutanto mengatakan, tidak menutup kemungkinan perusahaannya memperkerjakan Giri kembali. Hanya saja, kata Stephen, pihaknya perlu berbicara langsung dan mengadakan rapat lebih dulu dengan manajemen.

"Kita akan bicarakan dengan tim internal (perusahaan) dan memanggil Giri untuk wawancara ulang," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/17/162616578/perusahaan-tawarkan-buruh-yang-4-jarinya-putus-bekerja-kembali-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke