Salin Artikel

Tiga ABG Curi dan Preteli Motor Nelayan, Hasilnya untuk Beli Rokok

Ironisnya, uang hasil penjualan pretelan sepeda motor untuk membeli rokok.

Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum berujar, penangkapan GN (17), DN (14), dan EG (13) bermula saat korban atas nama Riswanto (32) melaporkan kehilangan sepeda motor yang diketahui korban pada Senin (7/2/2022) dini hari.

"Kejadiannya di Pantai Drini, di mana korban sebagai pemilik motor merupakan seorang nelayan," kata Widya di Mapolres Gunungkidul Kamis (17/2/2022)

Dijelaskannya kejadian in bermula saat korban mencari ikan di sekitar pantai Drini, Sekitar pukul 22.00 WIB pada Minggu (6/2/2022).

Lalu, pada saat selesai mencari ikan pada Senin dini hari, Riswanto tidak menemukan motornya. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

"Selang dua hari pelaku diamankan, yakni tiga tersangka yang masih di bawah umur," kata Widya

Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Anggoro menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula saat pelaku menawarkan mesin di toko online media sosial. 

Saat itu korban mengenali ciri mesin kendaraan miliknya yang dijual seharga Rp 800.000.

Polisi yang menyamar menjadi pembeli, bersama korban lalu bertemu untuk transaksi akhirnya pelaku ditangkap. Dikatakannya, rangka bodi motor dijual ke penjual barang bekas, Rp 200.000.

"Sementara hasilnya yang barang dijual di barang bekas Rp 200 ribu sekian, dan sisa Rp 150.000 untuk beli bensin dan rokok saja," kata Wawan.

Wawan mengatakan sebelum melakukan pencurian ketiganya sudah melihat situasi terlebih dahulu sehari sebelumnya.

Saat melakukan pencurian, motor yang kuncinya sudah rusak didorong terlebih dahulu, dan menggunakan kunci vario milik pelaku motor korban jenis Supra bisa dihidupkan.

"Untuk bodi dan rangka dijual pretelan di penjual barang bekas, sementara mesinnya dijual utuh," kata Wawan.

Para pelaku yang berusia masih di bawah umur dikembalikan ke orang tua masing-masing dengan pengawasan penuh sesuai dengan Undang-undang Nomor 11/2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Mereka juga wajib lapor ke Polsek Tanjungsari setiap hari Senin dan Kamis.

Adapun barang bukti yang disita yakni sepeda motor korban yang sudah pretelan, dan sepeda motor Vario digunakan untuk mencuri.

"Meski demikian proses hukumnya tetap berjalan. Dari ketiganya itu hanya satu yang masih sekolah, dua lainnya putus sekolah," kata Wawan.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/17/142201778/tiga-abg-curi-dan-preteli-motor-nelayan-hasilnya-untuk-beli-rokok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke