Salin Artikel

Kejati Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Biaya Operasional Penunjang Gubernur dan Wagub Banten

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memulai proses penyelidikan kasus dugaan korupsi biaya operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Habron Siahaan mengatakan, penyelidikan berawal dari adanya laporan pengaduan secara online dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada 14 Februari 2022.

"Kejati Banten melalui Bidang Intelijen bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan, dan telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud," ujar Ivan kepada wartawan. Rabu (16/2/2022).

Dijelaskan Ivan, hasil pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban kegiatan-kegiatan dari BOP.

Adapun anggaran kegiatan BOP dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan, kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Gubernur dan Wagub telah dilakukan.

Namun, dokumen laporan pertanggungjawabannya belum dapat diyakini kebenarannya.

"Sehingga pada hari ini, hasil Puldata dan Pulbaket diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan penanganan selanjutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku," kata Ivan.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, biaya operasional kepala daerah tersebut diduga tidak dibuatkan laporan pertanggung jawabannya dari tahun 2017-2021.

Untuk itu, MAKI menduga biaya penunjang operasional tersebut tidak dapat dipertanggungjawban atau di korupsi kurang lebih Rp 40 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/16/191936378/kejati-mulai-penyelidikan-kasus-dugaan-korupsi-biaya-operasional-penunjang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke