Salin Artikel

Polisi Sebut Baru 3 Warga yang Melapor Jadi Korban Penganiayaan Tiga Karyawan "Bank Plecit"

KOMPAS.com - Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono mengatakan, saat ini baru tiga korban yang berani melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tiga karyawan bank plecit ke polisi.

Bahkan, sambung Iwan, ada satu nasabah yang sementara hamil berinisial SS menjadi korban penganiayaan.

“Ketiga ibu-ibu yang menjadi korban penganiayaan karyawan bank plecit itu sudah kami periksa dan visum,” kata Iwan.

Kepada polisi, para korban mengaku diintimidasi dan dianiaya oleh para tersangka lantaran telat membayar cicilan pinjaman.

Imbau warga lain untuk melapor

Iwan pun mengimbau warga lain yang menjadi korban penganiayaan tiga karyawan bank plecit untuk segera melapor.

“Bagi warga yang merasa menjadi korban penganiayaan, silakan datang melapor ke polres. Kami tindaklanjuti langsung,” ujarnya.

Imbauan itu Iwan sampaikan setelah pihaknya berhasil menangkap tiga karyawan bank plecit yang melakukan penganiayaan terhadap nasabahnya seorang ibu hamil saat menagih angsuran utang.


Tiga pelaku itu yakni terdiri dari satu pria berinisial RH dan dua perempuan berinisial NS dan SAS.

Mereka, sambung Iwan, ditangkap setelah para nasabah melapor menjadi korban penganiayaan ketiganya.

Kata Iwan, ketiga tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jatebedug, Desa Purworejo, Kabupaten Wonogiri.

“Ketiganya kami tangkap di rumah tersangka RH dipimpin oleh Kanit Tipiter, Iptu Yahya Dhadiri pada Senin (14/2/2022),"ujarnya.

Masih kata Iwan, ketiga tersangka dituduh dengan sangkaan penganiayaan dan pengeroyokan pada tiga nasabahnya hingga masuk ke rumah sakit.

Iwan menegaskan, polisi akan memroses hukum semua pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan dan penganiayaan warga yang terjerat utang di bank plecit.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga karyawan bank plecit tersebut sudah ditahan di sel tahanan sementara Mapolres Wonogiri.

"Saat ini ketiganya sudah kami tahan di Mapolres Wonogiri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ketiganya diancam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

(Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor : Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2022/02/16/173026778/polisi-sebut-baru-3-warga-yang-melapor-jadi-korban-penganiayaan-tiga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke