Salin Artikel

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ridwan Kamil: Kalau Bisa Tuntutan Jaksa Dipenuhi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara soal vonis seumur hidup terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

Pria yang akrab disapa Emil itu menghormati keputusan hukum atas kasus tersebut. Namun, ia berharap hukuman terhadap Herry sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.

"Saya kan bukan opini hukum jadi tidak punya hak. Tapi kalau bisa tuntutan jaksa itu yang dipenuhi," kata Emil, sapaan akrabnya di Bandung, Selasa (15/2/2022).

Karena itu, Emil pun berharap jaksa menempuh upaya hukum lain agar Herry tetap mendapat hukuman sesuai tuntutan.

"Jadi kalau belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya hukum lagi sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa yaitu hukuman mati," ungkapnya.

Sebelumnya,majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Menurut hakim, Herry terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

Menurut hakim, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.

Namun, sebaliknya terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/15/182158878/herry-wirawan-divonis-seumur-hidup-ridwan-kamil-kalau-bisa-tuntutan-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke